Pengusaha Dibebani Daur Ulang Sampah Plastik

KLHK memberikan waktu 10 tahun kepada pengusaha untuk mendesain ulang kemasan plastik

Pemerintah tengah berupaya untuk mengurangi 70% sampah plastik yang mencemari lautan Indonesia hingga tahun 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati bilang ada beberapa upaya pemerintah untuk menangani masalah sampah ini.

Pertama, mengelola sampah plastik dengan lebih dari 7.000 bank sampah yang ada di Indonesia. “Mengelola sampah plastik bukan hanya kumpul-angkut-buang, tapi harus melibatkan banyak pihak,” ujar Rosa, Senin (11/3).

KLHK ingin sampah plastik ini tak terbuang hingga ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Sebab, sampah plastik di TPA tak bisa diolah lagi. Kedua, KLHK menyiapkan kebijakan agar pengusaha membuat peta jalan atau roadmap pengurangan sampah plastik.

Untuk itu, KLHK memberikan waktu 10 tahun kepada pengusaha agar mendesain ulang kemasan plastik yang selama ini digunakan. “Kami tak bicara hasilnya 100%, kan ada tahapannya,” ujar Rosa.

Untuk mewujudkan rencana ini, pemerintah akan segera duduk bersama dengan pengusaha guna menafsirkan kebijakan tersebut.

Dua kebijakan ini akan jadi satu paket dengan upaya KLHK mengendalikan penggunaan kantong plastik dalam bentuk Peraturan Menteri LHK yang kini masih disusun.

Masih ada cukai plastik

Selain pengelolaan limbah sampah pemerintah akan mengendalikan penggunaan plastik dengan cukai. Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi mengatakan, kehadiran kantong plastik, berbayar oleh perusahaan ritel, tidak akan mengubah rencana pemerintah menerapkan cukai terhadap kantor plastik.

Tanpa memperinci kapan, Heru bilang akan melakukan harmonisasi kebijakan kantong plastik dengan yang diterapkan Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo).

Sumber: Kontan Harian 

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only