Sri Mulyani Ubah Skema Pajak Barang Mewah Kendaraan Bermotor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019). Rapat membahas skema pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) yang baru. 

“Kami ingin konsultasi dan menperin akan sampaikan dari aspek Kemenperin (Kementerian Perindustrian),” ujar Sri Mulyani.

Ia menjelaskan, pada 11 September 2017, Menteri Perindustrian menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan fiskal industri untuk mendorong kendaraan rendah karbon. 

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan melakukan koordinasi dengan pelaku industri sepanjang 2017-2018. Setelah melalui beberapa kali pembahasan, Menperin kembali menyampaikan syarat kepada Menkeu tertanggal 27 Desember 2018 mengenai usulan harmonisasi PPnBM dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan pengelompokkan barang kena PPnBM dilakukan setelah konsultasi dengan DPR.

“Oleh karena itu, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM roda 4. Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida,” kata Sri Mulyani.

Sumber: Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only