Kemenperin Bidik Daur Ulang Sampah Plastik 25 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan jumlah sampah plastik yang didaur ulang tahun ini menyentuh 25 persen. Angka itu naik dua kali lipat lebih dari rata-rata sampah plastik yang didaur ulang pada tahun-tahun sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah terus meningkatkan peran industri daur ulang untuk mewujudkan target tersebut. Salah satu upaya yang terus digenjot adalah mendorong investasi di industri daur ulang. 

“Jadi industri kami dorong, beberapa industri sudah bisa melakukan daur ulang. Sebenarnya daur ulang tidak hanya bisa dilakukan plastik, tapi juga kertas dan aluminium. Tapi sekarang kami dorong plastik,” ujarnya, Senin (11/3).

Walaupun menargetkan daur ulang sampah plastik sampai lebih dari dua kali lipat, tapi Airlangga tidak menyebut secara pasti apakah pihaknya akan kembali mengusulkan memberikan insentif fiskal kepada industri daur ulang tahun ini. 

Diketahui, industri daur ulang diwajibkan membayar pajak pertambahan nilai (PPN) per tahunnya sebesar 10 persen. Pada 2018, Kementerian Perindustrian sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk menurunkan PPN sebesar 5 persen demi mengurangi beban industri. 

Sayang, belum ada tindak lanjut dari Kementerian Keuangan hingga sekarang.  Kendati begitu, Airlangga menekankan bahwa pemerintah telah memberikan kemudahan berusaha untuk seluruh sektor di Indonesia. Dengan begitu, tak perlu ada aturan khusus untuk menarik investasi di sektor daur ulang plastik. 

“Kalau kemudahan yang diberikan kan pemerintah sudah punya banyak paket. Manfaatkan saja paket itu,” terang dia. 

Salah satu paket kebijakan ekonomi yang dimaksud adalah paket kebijakan ekonomi ke 16. Aturan yang diterbitkan pada 2017 lalu itu berisi tentang percepatan penerbitan perizinan berusaha dari tingkat pusat hingga daerah. 

Sebelumnya, salah satu anggota Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (Adupi) Justin Wiganda mengatakan pihaknya telah beberapa kali meminta keringanan dalam bentuk fiskal. Hal ini karena kewajiban PPN 10 persen dianggap pelaku usaha masih berat. 

“Kemudahan tak ada kok dari pemerintah selama ini, tapi pemerintah dorong terus. Bagaimana mau maju kalau tidak ada insentif,” imbuh Justin beberapa waktu lalu.

Sumber: CNN Indonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only