Selain SPT Pajak, Peserta “Tax Amnesty” Wajib Laporkan Dua Hal Ini

Anda termasuk wajib pajak yang ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016-2017? Bila ikut, perhatikan hal di bawah ini.

Ternyata ada dua hal yang perlu laporkan selain Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) 2018.

“Para peserta Amnesti Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Dua hal yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak peserta tax amnesty yakni penempatan harta tambahan atau laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.

Namun kewajiban ini hanya terikat kepada peserta yang menyatakan akan melakukan repatriasi harta saat  tax amnesty lalu.

Kewajiban ini juga tidak berlaku untuk Wajib Pajak UMKM, dan atau Wajib Pajak yang harta tambahannya semata-mata berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).

Batas waktu penyampaian laporan pengalihan atau realisasi investasi dan laporan penempatan harta tambahan mengikuti saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh yakni 31 Maret 2019.

“Seperti halnya SPT Tahunan PPh, penyampaian laporan pelaksanaan Amnesti Pajak tersebut dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online,” kata Hestu.

Khusus laporan harta pasca amnesti pajak juga disampaikan secara langsung atau melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk.

Menurut Hestu laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

Sumber: Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only