Pemerintah Bakal Luncurkan Tiga Insentif Industri Sekaligus

Pemerintah akan meluncurkan tiga insentif untuk sektor industri secara bersamaan. Pertama, insentif pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan dengan emisi karbon rendah hingga 0 persen.

Kedua, insentif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 300 persen (super tax deduction) bagi perusahaan yang mengedepankan riset dan pengembangan (Research&Development/R&D). Ketiga, dan insentif hingga 200 persen pada perusahaan yang membuka pelatihan vokasi.

Super deductible tax sudah finalisasi, dan rencananya nanti akan dikeluarkan bersamaan dengan PPnBM untuk otomotif,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Selasa (12/3).

Ia menuturkan regulasi tersebut diharapkan bisa terbit pada semester I tahun ini. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap aturan insentif pajak tersebut bisa terbit pada Maret 2019.

“Industri sudah membutuhkan insentif untuk inovasi karena itu bisa untuk meningkatkan daya saing,” ujarnya. 

Aturan super tax deduction nantinya serupa dengan kebijakan tax allowance. Berdasarkan pasal 31A Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tax allowance merupakan kebijakan fasilitas pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak yang dihitung berdasarkan jumlah investasi.

Sedangkan untuk insentif kendaraan motor diberikan dalam bentuk perubahan aturan pemberian PPnBM. Dalam regulasi yang baru pemerintah tidak tidak membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan.

Namun, perhitungan tarif utamanya ditentukan oleh besaran emisi karbon. Dalam hal ini, semakin rendah emisi karbon maka tarifnya PPnBM akan semakin tinggi, yaitu bisa mencapai 70 persen. 

Sementara, bagi kendaraan bermotor yang masuk kategori beremisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/ LCEV) atau ramah lingkungan tarif PPnBM-nya bisa nol persen.

Rencananya, aturan baru PPnBM akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) yang akan terbit tahun ini. Kendati demikian, implementasi tarif baru akan dimulai pada 2021 untuk memberikan waktu kepada pelaku industri untuk mempersiapkan diri.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only