DDTC: Aset WNI yang belum dilaporkan perlu ditindaklanjuti

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat ada sekitar Rp 1.300 triliun aset warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan temuan hasil automatic exchange of information (AEoI) tersebut tentu perlu ditindaklanjuti.

“Atas temuan tersebut, bisa ditindaklanjuti dengan pemeriksaan,” ujar Bawono saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (14/3).

Harta yang tidak dilaporkan tersebut dapat menjadi data pembanding atau pencocokan data dengan profil SPT. Dengan data tersebut, DJP justru terbantu untuk menguji kebenaran data SPT.

“Singkatnya, data tersebut bisa dijadikan alat menguji kepatuhan wajib pajak,” jelas Bawono.

Salah satu alasan tax ratio masih rendah karena tidak ada akses terhadap informasi keuangan dari luar negeri. Jadi ini sangat membantu meningkatkan kepatuhan dan sebagai konsekuensinya dapat menambah penerimaan pajak.

Untuk itu, diperlukan pemeriksaan sesuai prosedur ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan PMK 165 tahun 2016 tahun 2016, atas pajak penghasilan yang tidak atau kurang bayar tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan maksimal 48%, dan khusus bagi peserta tax amnesty berlaku sanksi kenaikan 200%.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only