Ditjen Pajak Sudah Terima 6 Juta Laporan SPT Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebut hingga Rabu 13 Maret 2019 sudah menerima sebanyak 6 juta laporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan penerimaan tersebut meningkat jika dibandingkan pelaporan 2017.

“Sampai kemarin malam jumlah yang sudah diterima hampir 6 juta, atau tepatnya 5,97 juta. Meningkat dibanding 2017 yang hanya 5,4 juta, berarti ada pertumbuhan secara agregat sebesar 10,7 persen,” kata Yon ditemui dalam acara Seminar Nasional Perpajakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis 14 Maret 2019.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kementerian menargetkan angka kepatuhan formal pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2018 sebesar 85 persen. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2017 yang hanya dipatok 71-72 persen.

Yon menjelaskan tahun ini Kementerian menargetkan wajip pajak yang melaporkan SPT Pajak sekitar 18,3 juta wajib pajak. Jumlah tersebut naik dibandingkan pelaporan pada tahun 2017 yang mencapai 17,5 juta wajib pajak.

“Maret ini SPT wajib pajak orang pribadi mungkin akan sampai 9-10 juta bisa dikumpulkan. Lalu baru nanti pada April untuk SPT wajib pajak badan,” kata Yon.

Selain itu, kata Yon, pertumbuhan pelaporan pajak lewat SPT Pajak paling banyak disumbang oleh obyek pajak orang pribadi non karyawan. Dari obyek pajak ini sumbangannya bisa mencapai 17 persen dari total target sampai saat ini.

Yon juga menuturkan pertumbuhan signifikan terhadap pelaporan pajak ini disebabkan karena meningkatnya sukarelawan wajib pajak yang melaporkan SPT pajak  juga meningkat. Pertumbuhan pelaporan itu, juga didorong oleh adanya kebijakan tax amnesty yang telah dilakukan pemerintah.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only