Pentingnya Pajak Jadi ‘Senjata’ Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyatakan, persoalan-persoalan yang ada di bidang perpajakan, baik pada administrasi maupun kebijakan sudah banyak muncul.

“Kita tahu di bidang perpajakan ini, masukan-masukan yang ada khususnya mengenai kebijakan, mengenai insentif, mengenai tarif dan sebagainya, bisa jadi masukkan yang ada itu tidak dilampirkan pada laporan yang netral, sehingga akhirnya kita memikirkan formulasi kebijakan,” ujarnya di Gedung Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Dia menjelaskan, pihaknya perlu memperkaya diri dengan penelitian-penelitian yang komplit untuk memutuskan ke mana arah kebijakan tersebut. Kemudian, dilengkapi dengan studi yang lengkap, mulai dari implikasinya, dampaknya, latarbelakangnya secara komplit.

“Supaya implementasi bisa berjalan dengan baik sebagaimana telah direncanakan. Kami di pemerintahan, Kementerian Keuangan khususnya menyampaikan beberapa kali bahwa pajak ini adalah instrumen yang digunakan oleh pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan mensejahterakan,” tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya menyadari bahwa pajak ini adalah instrumen. Di mana menjadi sesuatu yang dari waktu ke waktu harusnya dipelajari agar bisa dicarikan struktur pajak yang optimal untuk dioperasionalkan dari waktu ke waktu, sehingga menghasilkan yang terbaik bagi Indonesia khususnya bagi ekonomi dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Jadi karena itu, pemerintah menyadarinya. Policy atau kebijakan itu akan ada di tangan Menteri Keuangan di tangan presiden, dan juga di tangan DPR,” katanya.

Dia menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak juga terlibat dalam perbaikan policy, tapi fokus ke administrasinya. Di dalam jangka pendek sebenarnya dampaknya lebih perpajakan itu sendiri.

“Bahkan dijangka pendek yang paling cepat bisa dilakukan adalah dengan administrasi, itu dari waktu ke waktu kami ciptakan. Administrasi itu coveraged-nya cukup luas, mulai dari aspek pendaftaran, aspek pembayaran pajak bagaimana, aspek penagihan, aspek sanksi-sanksi, kemudian aspek pengujian kepatuhan, aspek pemeriksaan,” katanya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only