Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan ada aset warga negara Indonesia (WNI) dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1.300 triliun di luar negeri.
Demikian disampaikan Kepala Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu Leli Listianawati dalam seminar nasional perpajakan yang digelar di kantor pusat DJP, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
“Benar memang ada aset keuangan yang belum dilaporkan baik melalui SPT (surat pemberitahuan tahunan) dan TA (tax amnesty), tapi kita sudah terima berdasarkan pertukaran informasi keuangan keuangan Automatic Exchange of Information (AEoI),” ujar Leli.
“Informasi keuangan yang kita terima dari tahun lalu itu ada lebih dari Rp 1.300 T. Mungkin untuk tahun ini akan meningkat lagi karena negara yang akan bertukar terus bertambah tiap tahun,” lanjutnya.
Menurutnya, memang banyak WNI yang tergolong kaya dan melakukan praktik penghindaran pajak, dengan menyembunyikan aset keuangannya di luar negeri. Inilah mengapa Leli menekankan pentingnya pertukaran informasi dengan negara lain.
Salah satunya untuk mengetahui jika ada aset WNI yang belum dilaporkan dan berada di luar negeri. Hingga saat ini, Leli menjelaskan Indonesia akan mengirim informasi ke 81 negara dan menerima informasi dari 94 negara.
“Di era globalisasi ini, transaksi lintas batas sudah tidak terelakkan lagi. Banyak WP [wajib pajak/masyarakat yang harus membayar pajak] melakukan praktik penghindaran pajak atau memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak yang tidak semestinya,” kata Leli.
“Indonesia dengan negara G20 telah berkoordinasi untuk mengantisipasi itu, salah satunya dengan melakukan pertukaran informasi keuangan secara global. Jadi kita terima informasi kalau ada orang Indonesia punya usaha di luar negeri, misal dia punya apartemen, kemudian disewa, dan sebagainya,” lanjutnya.
Sumber : CNBC
Leave a Reply