Mobil LCGC Bakal Kena Pajak, Pemerintah Kejar Setoran?

Kementerian Keuangan akan mengubah skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor. Skema itu pun hari ini dibahas untuk dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

Dalam usulan itu, nantinya mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) bakal terkena pajak, sedangkan mobil listrik bebas pajak.

Dengan perubahan aturan, apakah pemerintah sedang mengejar setoran negara?

“Sekali lagi tujuan regulasi itu tidak untuk penerimaan tapi untuk industri,” kata Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (15/3/2019).

Pemerintah telah menargetkan penerimaan pajak dalam APBN 2019 sebesar Rp 1.577,6 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari target APBN tahun 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun.

Yon Arsal mengatakan, pengubahan skema penerapan PPnBM bukan karena ingin mengejar target penerimaan. Sebab, tambah Yon, dampak dari kebijakan tersebut sangat kecil terhadap total penerimaan.

“Kalau yang sebagaimana disampaikan ibu menteri (Sri Mulyani) di acara DPR kemarin penerimaan salah satunya bukan alasan kita melakukan perubahan itu,” ujar dia.

“Dan dampak ke penerimaan apakah plus atau minus tidak terlalu banyak pengaruhnya terhadap total penerimaan,” tambahnya.

Dapat diketahui, dari pengubahan skema PPNBM maka Mobil LCGC yang sebelumnya PPnBM 0%, kini justru dikenakan sebesar 3%. Hal itu lantaran skema baru nantinya prinsip pengenaan PPnBM tak lagi berdasarkan kapasitas mesin cc, tapi berdasarkan emisi yang dihasilkan.

“Terkait dengan KBH2, memang kalau dia tetap menggunakan emisi seperti sekarang dan euro 2, dia kena 3%,” kata Menteri Perindustrian di Gedung DPR, Selasa (12/3/2019). 

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only