Indonesia Hadapi Era ‘Mobil Makin Irit, Harga Makin Murah’

Menurut draf harmonisasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dasar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dihitung berdasarkan dua poin penting yang belum pernah dijadikan parameter sebelumnya, yaitu konsumsi bahan bakar dan kadar emisi gas buang.

Dua poin itu menjadi acuan yang sekaligus menggantikan dasar pengenaan PPnBM pada aturan lama, yakni berdasarkan kapasitas mesin, sistem gerak (4X4 atau 4X2), dan bentuk bodi (sedan/station wagon atau non sedan).

Pengkategorian kendaraan, khusus mobil penumpang, kini menjadi jauh lebih sederhana, yaitu hanya ada dua, kendaraan di bawah 10 penumpang dan kendaraan di atas 10 penumpang.

Hampir semua jenis mobil penumpang, di antaranya sedan, station wagon, city car, MPV, SUV, dan mobil 4X4 masuk dalam kelompok kendaraan di bawah 10 penumpang. Pada kategori ini ada tujuh opsi pengenaan PPnBM, yaitu 15 persen, 20 persen, 25 persen, 40 persen, 50 persen, 60 persen, dan 70 persen.

Bila ingin mendapatkan PPnBM paling murah, 15 persen, mobil di bawah 10 penumpang jenis apapun asal tidak lebih dari 3.000 cc, wajib memiliki kemampuan konsumsi bahan bakar mesin (BBM) 15,5 km/l (bensin) atau 17,5 km/l serta emisi CO2 dari gas buangnya tidak lebih dari 150 g/km.

Andai mobil jenis serupa memiliki konsumsi BBM 15,4 – 11,6 km/l (bensin) atau 17,4 – 13,1 km/l (diesel) dengan emisi 151 – 200 g/kg maka dikenakan PPnBM 20 persen.

Jika konsumsi BBM 11,5 – 9,3 km/l (bensin) atau 13 – 10,5 km/l dengan emisi 201 – 250 g/kg wajib menanggung beban 25 persen.

Paling besar, mobil dengan konsumsi BBM lebih besar dari 9,3 km/l (bensin) dan 10,5 km/l (diesel) dengan emisi lebih besar dari 200 g/kg, mendapat PPnBM 40 persen.

LCGC dan Hybrid

Dalam draf juga menjelaskan ada perubahan ketentuan konsumsi BBM pada produk Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Bahan Bakar (KBH2) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Low Cost Green Car (LCGC).

Pada petunjuk teknis LCGC yang berlaku pada 5 Juli 2013 menjelaskan syarat konsumsi BBM 20 km/l buat mesin bensin dan diesel. Pada draf PPnBM baru tertera sama buat bensin, namun 21,8 km/l untuk diesel.

Selain itu diatur juga soal emisi gas buang LCGC di bawah 120 g/kg. Pemerintah tidak lagi mengistimewakan LCGC dengan PPnBM 0 persen, melainkan nantinya bakal dikenakan PPnBM 3 persen.

Menariknya, khusus buat program flexy engine, tidak diatur berdasarkan konsumsi bahan bakar dan emisi gas buang. Kendaraan kelompok ini yang di definisikan jenis E100 atau B100 dikenakan PPnBM 8 persen.

Khusus buat kendaraan hybrid yang mengombinasikan mesin konvensional dengan teknologi listrik, pemerintah mengatur minimal konsumsi BBM 15,5 km/l. Semakin baik angka konsumsi BBM maka PPnBM semakin rendah.

Sumber: CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only