Aturan Emisi Bisa Menggerus Pasar LCGC

Pemerintah tengah menggodok skema insentif untuk program kendaraan emisi rendah atau low carbon emission vehicle (LCEV). Kebijakan ini merupakan lanjutan dari program yang sudah bergulir sebelumnya, yakni Kendaraan Bermotor Hemat Bahan Bakar dan Harga Terjangkau (KBH2) atau low cost and green car (LCGC).

Di aturan baru, pemerintah mengusulkan prinsip pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan kadar emisi. Berbeda dengan aturan sekarang yang mempertimbangkan besaran kapasitas mesin mobil.

Perubahan skema PPnBM ini diproyeksikan berlaku tahun 2021 dengan mempertim bangkan kesiapan pelaku usaha. Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemperin) menjelaskan, aturan LCEV tidak akan menghapus aturan LCGC. Insentif kendaraan LCGC juga diberikan untuk LCEV.

Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto mengatakan, pasar LCGC masih tetap akan diminati. Pasalnya, harga jual kendaraan LCGC masih di bawah kendaraan bermotor lain. “Dari teknologi biasanya lebih mahal LCEV ketimbang LCGC,” kata dia, Senin (18/3). Alhasil harga jual kendaraan LCEV diperkirakan lebih tinggi daripada LCGC.

Jongkie menjelaskan, investasi ke sektor otomotif juga belum bisa dipastikan, karena pelaku usaha masih mempertimbangkan persyaratan industri LCEV seperti lokalisasi komponen. Dari sisi pertumbuhan pasar otomotif nasional juga belum bisa diprediksi.

Jonfis Fandy, Marketing & After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor juga belum bisa memprediksi peluang pasar LCEV.

Fransiscus Soerjopranoto, Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) memproyeksikan pasar LCGC akan semakin menurun tergerus skema kebijakan baru LCEV. Apalagi aturan itu memberikan peluang kendaraan lain untuk punya harga jual lebih bersaing.

Aturan LCEW juga menganut insentif dari emisi seperti halnya dengan regulasi LCGC. “Tanpa aturan itu saja pasar LCGC sudah menurun pada tahun 2018 dibandingkan dengan tahun 2017,” ungkap Fransiscus, Senin (18/3).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only