Rudiantara: Google Akan Transaksi dalam Rupiah

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan, Google bakal menjadi perusahaan bisnis (business company) di Indonesia. Alhasil, setiap transaksinya dilakukan dengan mata uang rupiah.

Saat ini, PT Google Indonesia hanya menjadi kantor perwakilan dari Google Asia Pacific Pte Ltd yang berada di Singapura. Alhasil, pembayaran atas setiap transaksi yang dilakukan di Indonesia melalui PayPal ataupun kartu kredit. PayPal merupakan financial technology (fintech) bidang pembayaran asal Amerika Serikat (AS).

Pemerintah berupaya mendorong Google menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia sejak dua tahun lalu. “Google membuat pengumuman, transaksinya akan pakai Rupiah ,” kata Rudiantara di di Jakarta, Senin (18/3).

Berdasarkan informasi yang ia terima, Google menargetkan proses peralihan pembayaran transaksinya dengan rupiah selesai tahun ini. Dengan begitu, Google bisa membuat faktur pajak atas transaksinya sesuai dengan ketentuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. “Mereka sedang proses juga teknis perpajakannya,” ujar dia.

Tiga keuntungan Google bertransaksi dengan rupiah

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebutkan, Indonesia berpeluang memeroleh tiga keuntungan atas langkah Google ini. Pertama, Google akan menjadi subjek pajak jika resmi mendaftar di Indonesia sebagai BUT.

Dengan begitu, Google menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Setiap transaksi akan dibuat faktur pajaknya. Sekarang ini kan Asia Pasifik, jadi Indonesia tidak berhak atas PPN. Nanti bisa,” ujar dia kepada Katadata.

Sejalan dengan hal itu, potensi pajak yang bisa diperoleh Ditjen Pajak akan semakin besar. Hal itu mengacu pada pertumbuhan perusahaan digital (Over The Top/OTT) di Tanah Air yang signifikan.

Kedua, langkah ini akan mendorong OTT lainnya seperti Facebook atau Twitter untuk melakukan langkah serupa. Terakhir, transaksi Google dalam mata uang Rupiah akan memperkuat nilai tukar. Penggunaan dolar AS bakal berkurang sehingga permintaannya turun.

Google tercatat sebagai organisasi pendaftar dalam Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI). Dokumen PANDI menunjukkan situs Google.co.id terdaftar sejak 18 Desember 2014, dengan organisasi admin PT Google Indonesia. Sedangkan pendaftar dan organisasi teknologinya atas nama Alphabet Inc, sehingga alamat tagihan atas transaksi dikirimkan ke AS.

Sejauh ini, Ditjen Pajak mencatat Google, Facebook, dan OTT lainnya patuh membayar pajak di Indonesia. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyampaikan, penerimaan atas transaksi dengan skema BUT biasanya tidak maksimal. Sebab, ada sebagian penerimaan yang dikirimkan ke perusahaan induk yang basis pajaknya di negara lain.

Adapun pembayaran pajak OTT mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Dalam aturan tersebut, penyelenggara platform digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, yang menyebutkan bahwa e-retail menjadi wewenang Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk marketplace berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122: Portal Web dan atau platform digital berbasis atau berorientasi komersial.

Sumber: Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only