Perluas Layanan Pajak, KP2KP Martapura Buka Pelayanan di Hotel

MARTAPURA. Secara khusus hari ini, Kamis (21/03/2019), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat.

Mereka membuka layanan di luar kantor (LDK) di sebuah hotel melati di lawasan Jalan A Yani, Kertakhanyar. “Kami buka semacam outlet di halaman hotel itu guna melayani masyarakat di wilayah Kertakhanyar,” ucap Kepala KP2KP Martapura Nirwan Antariksa.

Ia menugaskan tiga orang staf untuk bertugas di Kertakhanyar tersebut. Layanan dimulai sejak pukul 10.00 Wita hingga selesai.

Layanan ekstra tesebut, jelasnya, guna memberi kemudahan bagi warga yang bermukim di wilayah Kertakhanyar. Pasalnya letaknya cukup jauh dari kantor pajak di Kota Martapura.

Layanan yang diberikan kepada masyarakat atau wajib pajak, sebutnya, sama dengan layanan di kanyor KP2KP. Mukai dari pengurusan kartu NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan, maupun konsultasi perrpajakan.

Dikatakannya layanan ekstra tersebut cukup penting agar masyarakat atau wajib pajak bisa cepat mengurus kewajiban. Apalagi batas wakti pelaporan SPT pajak penghasilan kian mepet yakni hingga 31 Maret 2019.

Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT PPh orang pribadi paling lama tiga bulan setelah batas akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Sedankan SPT PPh badan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2019.

Nirman menyebutkan jumlah wajib pajak (PPh) sebanyak 31.779 untuk wilayah Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, dan Tanahlaut. “Hingga saat ini yang sudah lapor 24.008 atau 75 persen,” tandasnya.

Lantaran waktu kian mepet, ia mengimbau para wajib pajak segera menunaikan kewajiban masing-masing. “Kalau lapornya lewat batas wakti 31 Maret maka sesuai ketentuan akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu,” ucapnya.

Ketentuan denda tersebut diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Secara spesifik, pengenaan denda diatur pada pasal 7.

Terhadap wajib pajak yang telat lapor, jelas Nirwan, kantor Pajak Pratama akan melayangkan surat tagihan dan dendanya. Surat dikirim ke alamat wajib pajak melalui pos.

Pantauan BPost Online, suasana kantor KP2KP Martapura lumayan ramai. Secara bergelombang sejak pukul 09.00 Wita warga terus berdatangan.

Begitu masuk ruangan, mereka langsung dibantu dan dipandu staf KP2KP. Termasuk Nirwan juga ikut melayani para wajib pajak.

“Kami juga sekaligus mengajari wajib pajak untuk pengunduhan dan aktivasi aplikasi pajak online (daring). Tujuannya supaya nanti mereka langsung mengisi SPT pajaknya pada aplikasi itu melalui perangkat yang dimiliki seperti handphone atau laptop,” jelasnya.

Salah seorang wajib pajak, Ani, mengaku terbantu oleh layanan tersebut. “Kemarin itu udah coba-coba mengunduh aplikasinya dan daftar tapi gagal. Alhamdulillah di kantor KP2KP langsung dibantu dan beres,” ucapnya.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only