Pengecualian PPnBM untuk Menurunkan Emisi Dinilai Tidak Efektif

Jakarta. Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan sudah mengindikasikan untuk memberikan pengecualian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagai insentif bagi Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dalam menurunkan emisi karbon dioksida kendaraan bermotor. 

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menilai pengecualian atau potongan PPnBM tidak efektif mendorong pabrikan mobil memproduksi dan memasarkan LCEV.

“Karena tidak sensitif dalam menurunkan harga jual LCEV secara signifikan. Sehingga dalam hal ini akan gagal mendorong peningkatan market share LCEV,” ujarnya di Jakarta Kamis, 21 Maret 2019.

Menurutnya tingkat penggunaan bahan bakar dan tingkat emisi tidak mencerminkan kemewahan, karena semakin tinggi tingkat emisi kecenderungan harganya semakin murah. Sehingga tidak sesuai bila menggunakan instrumen PPnBM. Maka pergeseran instrumen PPnBM ke Cukai layak dipertimbangkan.

“Karbon ya karbon, kenanya cukai. Kemewahan ya kemewahan maka kenanya PPnBM. Tidak bisa dicampuradukan. Tidak klop dalam konteks filsafat penerapan PPnBM untuk mengurangi emisi. Karena tidak mungkin juga yang karbonnya lebih banyak, dibilang barang mewah,” tuturnya.

Dia menambahkan, perlu terobosan Carbon Tax yang diterapkan sebagai Cukai Carbon dengan skema tax feebate atau tax rebate. Melalui skema ini Cukai Carbon dipungut dari kendaraan yang tak mampu memenuhi standar karbon yang ditetapkan, kemudian diberikan sebagai insentif bagi kendaraan rendah karbon sesuai dengan level gram per kilometer.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only