Mayoritas Wajib Pajak Lapor SPT Online, Kantor Pajak Sepi

Jakarta. Antrean wajib pajak di ruang pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang I Rabu siang, 20 Maret 2019, berangsur-angsur menyurut. Belasan orang di aula lantai empat kantor itu telah duduk di depan meja petugas untuk melaporkan SPT-nya lepas tengah hari. Mereka terlihat sibuk mengisi e-Filling.

“Sudah sepi sekarang. Diprediksi ramai lagi menjelang pekan depan,” kata Kepala Seksi Ekstensifikasi Penyuluhan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I Andik Nashar Widodo saat ditemui di kantornya, Rabu siang. Pekan depan adalah pekan terakhir masa pelaporan SPT tahunan.

Menurut jadwal yang disiarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak di situsnya, pelaporan SPT pajak terakhir tahun ini dijadwalkan 31 Maret 2019. Andik memprediksi, menjelang akhir Maret esok, wajib pajak akan ramai datang ke kantor pajak untuk keperluan pelaporan SPT.

Namun, wajib pajak yang mendatangi KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I diakui tak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Hal ini diduga karena wajib pajak telah memanfaatkan e-Filling atau sistem pelaporan pajak secara online dari tempatnya masing-masing.

Dalam sehari, wajib pajak yang datang ke kantor itu terhitung sekitar 200 orang. Jumlah ini menyurut ketimbang tahun sebelumnya atau saat masa puncak pelaporan SPT. “Biasanya 300, 400 orang,” ucap Andik.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan dari SPT tahunan yang terdata masuk sebanyak 7,6 juta, 93 persen di antaranya telah melaporkan pajak dengan sistem e-Filling. “Sebagian besar memang benar-benar mandiri. Mereka bisa melakukannya dari rumah, kantor atau di mana pun juga,” ujarnya dalam pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 20 Maret.

Namun, Hestu menyebut masih ada wajib pajak yang datang ke kantor pajak untuk dibantu melaporkan SPT. Dalam e-filling, Hestu menyebut wajib pajak tidak sepenuhnya mandiri. “Sebagian, WP terutama WP baru pertama, melaporkan SPT-nya perlu dibimbing,” ujar dia.

Menurut pantauan Tempo di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang I, wajib pajak yang datang rata-rata telah memiliki nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN berguna sebagai salah satu syarat pelaporan pajak secara daring melalui e-Filling.  

Umumnya, wajib pajak yang bertandang ke kantor tersebut mengaku lupa dengan nomor EFIN-nya. Seperti Sugiharto, 50 tahun. “Saya kerap lupa mencatat. Jadi saya enggak bisa ngisi e-filling sendiri kalau lupa EFIN,” katanya saat ditemui di lokasi kala akan mengurus SPT 1770s. Ada pula yang datang karena bingung cara mengisi SPT.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only