Dorong Neraca Dagang Surplus, Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok

Jakarta. Pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun ini. Kebijakan tersebut sebagai salah satu cara memperbaiki neraca dagang yang masih defisit.

“2019 dipastikan cukai rokok tidak naik. Dengan tidak menaikkan cukai, diharapkan produksi (rokok) meningkat dan cukai rokok jadi penerimaan tetap negara,” kata Direktur Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Abdul Rochim kepada wartawan di pabrik PT HM Sampoerna Tbk, Karawang International Industrial City (KIIC) Kamis (12/3/2019). 

Dengan tidak menaikkan pajak, kata Abdul, industri rokok Indonesia tidak terguncang, dan bisa mendorong peningkatan ekspor di sektor tersebut. Alhasil diharap bisa memperbaiki neraca perdagangan yang sempat terpuruk. Sehingga, kata dia defisit pada 2018 yang mencapai US$ 85,7 miliar diharap tidak terulang.

“Kita apresiasi peningkatan ekspor, bisa memperbaiki kinerja neraca perdagangan dan menambah devisa negara,” kata Abdul saat melepas ekspor 9 juta batang rokok Sampoerna dan Philip Morris ke Jepang dan Korea. 

Abdul menyatakan, pemerintah berkomitmen mengawal industri tembakau untuk tetap tumbuh karena industri rokok dianggap strategis dan dibutuhkan negara baik dari sisi penerimaan (cukai) dan penyerapan tenaga kerja. 

Pemerintah tercatat sudah 7 kali tidak menaikkan cukai rokok yaitu pada 2001, 2003, 2004, 2008, 2014, 2018, dan 2019 ini. Hal itu disambut baik kalangan industri tembakau. 

Direktur Urusan Eksternal Sampoerna, Elvira Lianita menuturkan, pihaknya mengapresiasi keputusan tersebut. Menurut Elvira, keputusan itu jadi angin segar di tengah industri rokok yang sedang menurun. 

“Kami apresiasi kebijakan presiden Jokowi tidak menaikkan cukai di tengah menurunnya jumlah penjualan industri rokok nasional,” kata Elvira saat dikonfirmasi detik dalam kesempatan yang sama.

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only