Sri Mulyani Sudah Minta Izin DPR soal Penurunan PPh Badan

Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah menindaklanjuti keinginan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Hal itu dilakukan dengan menyampaikan kepada Dewan perwakilan Rakyat (DPR) selaku mitra pemerintah.

Dalam ketentuan perubahan Undang-undang (UU), pemerintah perlu mengkomunikasikan rencana perubahan aturan yang sudah berlaku kepada DPR. Bila DPR menyetujui, maka ketentuan hukum itu bisa diubah dan disahkan kembali oleh presiden. 

“Proses persiapannya, kami lakukan untuk bisa menjalankan apa yang jadi arahan melalui proses legislasi (dengan DPR),” ujar Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, di kawasan Car Free Day, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (24/3). 

Ani mengatakan komunikasi dengan DPR dilakukan tidak hanya untuk memenuhi ketentuan perubahan UU, tetapi juga agar pemerintah mendapatkan masukan dari para wakil rakyat.

Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan diskusi dan meminta masukan kepada para pelaku dunia usaha karena perubahan aturan ini nantinya akan menyasar mereka selaku wajib pajak (WP). 

“Tapi secara keseluruhan, ini (penurunan PPh Badan) dimungkinan, semuanya kan dimungkinkan,” tekannya. 

Sebelumnya, kepala negara mengaku heran karena sudah meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menurunkan PPh Badan, namun permintaan itu tak kunjung terealisasi hingga jelang akhir pemerintahan Kabinet Kerja. 

“Tapi sampai sekarang saya tidak mengerti belum rampung-rampung, belum selesai. Saya tidak tahu hitungannya seperti apa. Tapi yang jelas, dari Kementerian Keuangan, dari Dirjen Pajak sampai saat ini belum masuk ke meja saya,” katanya.

Jokowi mengaku inign PPh Badan turun agar bisa mendorong daya saing industri dan dunia usaha. Menurutnya, pungutan pajak yang lebih rendah bisa membuat biaya operasional yang diperlukan dunia usaha menjadi lebih rendah. 

Hal tersebut, sambungnya, bisa membuat harga produk yang dijual oleh dunia usaha menjadi lebih rendah. Bahkan, ia berharap harga produk dari Indonesia bisa lebih rendah dari negara-negara lain, sehingga bisa mendorong ekspor Tanah Air. 

“Kami ingin betul pajak ini tidak memberatkan pengusaha, tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki,” ungkapnya. 

Selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta itu ingin agar penurunan pajak bisa menjadi insentif bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh dalam membayarkan kewajibannya kepada negara. Namun, hal ini tak membuat negara terus menerus hanya menerima pajak dari mereka yang patuh. 

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only