Mau Turunkan PPh Badan hingga 8% , Masyarakat Tak Kena Pajak Bisa Jadi Korban?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengomentari rencana Calon Presiden Nomor urut 02 yang akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 8%. Saat ini sendiri besaran PPh badan adalah sebesar 25%.

Menurut Sri Mulyani, penurunan PPh Badan hingga 8% itu berarti akan ada wajib pajak baru yang harus menanggung beban. Sebab, dibutuhkan perluasan basis pajak jika memang tidak ingin pendapatan negara yang berasal dari pajak menurun.

“Masyarakat juga harus tahu siapa nanti yang akhirnya menanggung beban. Karena kalau tax base-nya diperluas berarti yang tadinya tidak kena pajak ajak harus membayar pajak. Jadi harus ada perhitungan seperti ini yang akan disampaikan,” ujarnya saat ditemui di Ayana Hotel, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan, ada beberapa mekanisme sebabnya yang bisa digunakan jika ingin menurunkan PPh badan. Pertama adalah dengan menurunkan Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP).

“PTKP kan sudah dinaikkan waktu itu, dan Indonesia sudah termasuk yang paling tinggi dalam ini, bahkan di Asia, jadi dalam hal ini mungkin kita akan liat saja kalau PTKP makin naik berarti makin tergerus tax base yang disininya,” jelasnya.

Lalu kemudian bisa juga dengan memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN) yang berasal dari barang-barang yang dijual ke pasar. Artinya, barang yang selama ini tak kena PPN, bisa saja menjadi korbannya.

“Kalau PPN-nya diperluas berarti yang tadinya barang yang tidak kena PPN nanti akan kenapa PPN atau diganti GST (Goods and Service Tax atau Pajak Layanan dan Barang). Pun juga kalau GST-nya diperluas yang tadinya barang-barang tidak kena pajak akan kena pajak tapi berarti yang ini bisa diturunkan,” jelasnya.

Selain itu lanjut Sri Mulyani, penurunan PPh badan ini juga harus dikaji secara matang. Jangan sampai nantinya penurunan PPh badan justru membuat program pemerintah terhambat.

Sebab pengenaan PPh badan ini kaitannya dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Salah satu instrumen APBN sendiri adalah pajak bersama dengan Investasi dan Konsumsi Rumah Tangga.

“Kita siapkan semua skenario yang memang disampaikan aspirasinya selama ini namun. Semuanya juga selalu bahwa APBN juga tetap harus dijaga,” jelasnya.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only