Pangkas Pajak, Gairahkan Dunia Usaha

Di hadapan ribuan pengusaha, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menebar janji akan menurunkan pajak korporasi alias Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang selama ini dikeluhkan para pengusaha karena dianggap terlalu tinggi. Jokowi juga mempertanyakan revisi PPh Badan yang tak kunjung rampung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Janji tersebut disampaikan ketika Jokowi menghadiri deklarasi dukungan 10.000 pengusaha untuk pasangan calon presiden/wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jakarta, Kamis (21/3) malam.

Selain penting untuk mendongkrak daya saing produkproduk nasional, pengurangan PPh badan meringankan pengusaha dan memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki.

Kalangan dunia usaha sangat menyambut positif rencana penurunan tariff PPh badan itu. Namun yang membuat Jokowi kecewa karena hingga kini rencana tersebut belum juga rampung. Ia juga mengaku hingga kini belum menerima hitung-hitungan terkait pajak korporasi dari Kementerian Keuangan, khususnya dari Ditjen Pajak.

Pengurangan PPh badan diharapkan menggairahkan dunia pengusaha. Tarif pajak yang diberlakukan di Indonesia sebesar 25% dari penghasilan kena pajak memang bukan yang tertinggi, tapi juga bukan yang terendah di lingkungan Asia Tenggara. Tarif PPh badan di Indonesia ditetapkan sebesar 25%, lebih rendah dari Filipina 30%, namun lebih tinggi dari Singapura 17%, Thailand 24% serta Malaysia 24%.

Sejatinya, rencana penurunan tarif pajak badan bukan hal baru, tapi belum terwujud. Penyebabnya adalah masalah persiapan revisi Undangundang terkait pajak yang bertele-tele. Butuh waktu lama untuk mengubah suatu undang-undang di Indonesia, apalagi kalau proses perubahannya melibatkan banyak pemangku kepentingan. Silang pendapat pun kerap mewarnai setiap pembahasan revisi undang-undang di parlemen.

Kita berharap apa yang disampaikan Presiden Jokowi di depan 10.000 pengusaha dapat menjadi perhatian serius dari Kementerian Keuangan untuk segera menyiapkan materi revisi undang-undang terkait pajak. Untuk penurunan PPh badan memang dibutuhkan perubahan atas Undangundang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Saat ini, proses revisi Undang- Undang (RUU) PPh yang dilakukan Kemenkeu sudah pada tahap persiapan naskah akademis, termasuk perhitungan-perhitungan untuk PPh Badan itu. Belum ada kepastian kapan pembahasan revisi payung hokum tersebut mulai digelar di parlemen. Apalagi waktu pemberlakuannya. Jadi, kalangan pengusaha masih harus sabar menunggu.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only