Demi Penerimaan, Transaksi Online Bakal Kena Pajak

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mewacanakan untuk membuat satu aturan baru tentang transaksi online. Aturan tersebut nantinya akan berupa Undang-Undang (UU).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menarik pajak dari seluruh transaksi online. Artinya belanja online, fintech hingga jasa titip atau yang biasa di sebut jastip akan terkena pajak.

“Memang sedang distressing adalah bagaimana kita bisa menarik manfaat bagi negara ini berbagai transaksi online yang terjadi di negara ini,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/3/2019).

Menurut Bamsoet, selama ini belum ada aturan khusus untuk mengenakan pajak kepada transaksi online. Padahal perkembangan industri ini sangat pesat sekali.

Bahkan industri menjadi salah satu pesaing utama dari bisnis-bisnis konvensional, sehingga banyak sekali nilai triliunan rupiah terbuang dan tidak masuk kepada kas negara.

“Selama ini kita belum bisa menjangkau, tetapi dalam waktu dekat kita sedang membahas dengan pemerintah agar triliunan transaksi di sini bisa kita tarik pajaknya sehingga ada tambahan pemasukan bagi negara,” katanya.

Mengenai aturan khusus fintech menurut dia, aturan yang ada saat ini sebenarnya cukup untuk melindungi konsumen dari fintech ilegal. Pertama adalah dari mulai Undang-Undang Konsumen.

Kemudian ada juga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 77/POJK.01/2016. Ditambah lagi, saat ini ada Satuan tugas khusus Fintech ilegal.

“Pemerintah memberikan pengawasan lebih tepat pelaku usaha. OJK tanggung jawab mengatasinya, perlu memiliki aturan UU yang melirik payung hukum di industri ini,” katanya.

Oleh karena itu lanjut Bamsoet, yang diperlukan saat ini hanyalah konsistensi pemerintah dalam memberantas fintech ilegal ini. Karena jika dibiarkan dan tanpa konsistensi maka fintech ilegal ini akan semakin mengerogoti masyarakat.

“Konsisten diperlukan untuk perkembangan fintech, harus mampu melindungi pihak terkait akibat penyalahan teknologi,” ucapnya.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only