Jika PPh Badan Turun, Tax Base Bisa Meluas

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menanggapi wacana Presiden Joko Widodo untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi korporasi demi menggerakkan ekonomi. Jokowi berencana menurunkan PPh Badan hingga 8 persen. Dari saat ini yang sebesar 25 persen.

Menurut Menkeu, pihaknya bakal menjalankan arahan sesuai alur proses legislasi. “Semuanya dimungkinkan. Tergantung proses legislasinya. Karena itu kan UU PPh, kita akan mengelola dari sisi dampaknya. Termasuk komunikasi dengan dunia usaha,” katanya saat peresmian Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Minggu (24/3/2019) lalu.

Dia menambahkan, penurunan PPh Badan hingga 8 persen itu memberi dampak akan ada wajib pajak baru yang harus menanggung beban. Sebab, dibutuhkan perluasan basis pajak (tax base) jika memang tidak ingin pendapatan negara yang berasal dari pajak menurun.

“Masyarakat juga harus tahu siapa nanti yang akhirnya menanggung beban. Karena kalau tax base-nya diperluas berarti yang tadinya tidak kena pajak bisa saja harus membayar pajak. Jadi harus ada perhitungan seperti ini yang masih diperhitungkan,” terang Sri Mulyani.

Direktur INDEF Enny Sri Hartati menyebut, selama ini tarif PPh korporasi sebesar 25 persen banyak dikeluhkan pengusaha. Sementara, tarif PPh di negara lain terlampau kecil. 

Kondisi yang demikian dimanfaatkan oleh Multinational Corporation (MNC) Internasional lainnya. “Seperti melakukan penghindaran pajak. Jadi tarif pajaknya ketinggian, invoicement pajaknya rendah. Itu yang membuka permainan seperti kasus Gayus terdahulu,” jelasnya di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Selain itu, Enny menyinggung keinginan Presiden Jokowi yang ingin menurunkan tarif PPh di akhir masa jabatannya. “Kenapa ini tidak dilakukan empat tahun lalu, sejak era Presiden Joko Widodo, padahal menteri keuangan sudah memperingatkan mengenai hal tersebut. Pemerintah harusnya sudah benar-benar bisa menginvestigasi hal ini dari tahun-tahun lalu. Kenapa baru sekarang? Apalagi menjelang Pilpres,” ucapnya dengan nada bertanya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tanggap dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menurunkan tarif PPh badan bagi korporasi demi menggerakkan ekonomi. Misbakhun yang membidangi keuangan dan perpajakan itu mengatakan, meski penurunan pajak dalam jangka pendek akan mengurangi pemasukan bagi APBN, namun ada efek jangka panjang yang lebih positif terutama demi meningkatkan daya saing.

Sumber: indopos.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only