Bea Cukai Jateng dan Bea Cukai DIY Terbitkan Perizinan KITE Pembebasan PT Konimex

Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menetapkan PT Konimex sebagai perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan, setelah Direktur PT Konimex, Rachmadi Joesoef melakukan presentasi proses bisnis dalam rangka permohonan fasilitas KITE Pembebasan pada Jumat 22 Maret 2019 di Ruang Rapat Kakanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, dan dilakukan penilaian oleh pejabat Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menyebutkan bahwa KITE merupakan salah satu fasilitas kepabeanan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Dengan menggunakan fasilitas ini, barang impor yang diolah, dirakit, atau dipasang pada barang yang nantinya akan diekspor dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk.

KITE Pembebasan, sebagai salah satu jenis fasilitas KITE selain KITE Pengembalian, merupakan fasilitas dimana bea masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan. Nantinya ketika barang impor telah diolah dan kemudian diekspor maka jaminan dikembalikan.”

Lebih lanjut terkait KITE Pembebasan, Parjiya mengungkapkan fasilitas ini juga meliputi PPN dan PPnBM. PMK 176/PMK.04/2013 menyebutkan bahwa atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan, yaitu tidak dipungutnya bea masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor tersebut. Selain itu, atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. Begitupun ketika barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.

Adapun PT Konimex merupakan perusahaan yang telah didirikan sejak tahun 1967 di Surakarta. PT Konimex bergerak dalam lima divisi usaha yaitu farmasi, candy, biscuit, natural product, dan extraction. PT Konimex mengajukan permohonan KITE Pembebasan dengan rencana ekspor berupa tobacco extract yang termasuk dalam divisi extraction dan natural product.

“Kami serahkan surat keputusan penetapan sebagai KITE Pembebasan kepada Direktur PT Konimex sekaligus menutup kegiatan pemaparan proses bisnis PT Konimex. Surat Keputusan PT Konimex merupakan penerbitan izin KITE Pembebasan yang ke-2 di tahun 2019, namun secara keseluruhan ini merupakan perizinan fasilitas TPB dan KITE yang ke-9 di tahun 2019,” jelas Parjiya.

Direktur PT Konimex, Rachmadi Joesoef dalam paparannya menyebutkan bahwa PT Konimex memiliki sistem pengendalian meliputi sistem pengendalian organisasi berdasarkan akuntansi (ERP), sistem pengendalian operasi berdasarkan CPOB (EBR), dan sistem pengendalian konversi bahan – audit BNN.

Menurutnya, dalam sistem pengendalian organisasi berdasarkan akuntansi (ERP) tersebut terdapat IT Inventory perusahaan yang digunakan sebagai laporan persediaan barang kepada Bea dan Cukai. Sistem ERP yang dimiliki oleh PT Konimex merupakan system yang dapat menghasilkan laporan keuangan perusahaan.

“Kondisi IT Inventory tersebut telah sesuai dengan PER-09/BC/2014 tentang Penerapan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer pada Perusahaan Pengguna Fasilitas Pembebasan, Pengembalian, dan Tempat Penimbunan Berikat, serta Kerahasiaan Data dan/atau Informasi oleh Bea Cukai,” ujarnya.

Sumber: okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only