Misbakhun: Pasca Tax Amnesty Harusnya Relaksasi

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa pasca ditetapkannya tax amnesty atau pengampunan pajak pada tahun 2016, seharusnya pemerintah menerapkan penurunan tarif terutama tarif PPh bagi korporasi.

“Fase berikutnya setelah tax amnesty di manapun relaksasi. Karena apa? setelah orang membuka semua seluruh isi kantong dompet dan sebagainya ditaruh di atas meja seseorang sudah tidak ada yang diumpetin lagi, berikutnya adalah fase relaksasi,” katanya di dalam. Seminar Nasional Perpajakan di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Seperti diketahui, tax amnesty dilakukan untuk menarik “uang” dari para wajib pajak yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak. Tax amnesty di Indonesia dilakukan melalui tiga periode.

Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017.

Menurut Legislator Golkar ini, salah satu penyebab tidak meningkatnya tax ratio di Indonesia karena relaksasi pasca tax amnesty melalui penurunan tarif pajak tidak dilakukan.

“Teorinya dimanapun setelah kita melakukan tax amnesty kita melakukan relaksasi. Dan ini yang tidak dilakukan di Indonesia itu yang membuat teks ratio kita tidak meningkat,” lanjutnya.

Di sisi lain, tambah Misbakhun, pemerintah perlu memperbaiki struktur perpajakan. Sebab sewajarnya di negara maju, jumlah pajak paling banyak adalah pajak dari orang pribadi bukan pajak dari korporasi seperti yang terjadi di Indonesia.

“Struktur pajak kita kenapa yang paling banyak itu corporate dibandingkan dengan personal income tax dimana-mana dalam struktur perpajakan di dunia yang paling banyak ya personal income tax dan Indonesia tahu permasalahan itu, tapi kenapa ini terjadi tapi tidak pernah dilakukan riset. Terus kita bangga dengan anomali ini sesuatu yang aneh,” pungkasnya.

Sumber : Akurat.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only