“Youtuber” Objek Pajak Potensial

Kehadiran industri ekonomi berbasis digital mendorong kemunculan profesi informal yang pendapatannya mampu melebihi profesi di sektor formal, seperti selebgram dan YouTuber. Namun, profesi baru tersebut saat ini belum menjadi objek pajak.

Selebgram sebuah sebutan yang diberikan kepada pengguna media sosial Instagram dengan fans atau pengagum cukup banyak. Mereka sering kali mempromosikan berbagai produk dari beragam brand serta para pelaku usaha online agar dikenal masyarakat luas. Melalui endorsement tersebut, selebgram akan mengenakan tarif kepada kliennya.

Semakin populer selebgram, semakin biasanya semakin mahal tarifnya. Selain itu, YouTuber merupakan pengguna YouTube, salah satu media alternatif yang menyajikan audio visual. YouTuber dapat menghasilkan uang melalui iklan saat videonya ditonton banyak orang.

Ekonom lembaga Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani, mengingatkan pemerintah untuk menggali secara optimal penerimaan pajak dari sektor informal, seperti profesi You- Tuber. Sebab, pendapatan dari informal banyak yang sudah melebihi formal dan belum terdeteksi.

Dalam diskusi bertajuk 100 Perempuan Ekonomi Indonesia, di Jakarta, Selasa (26/3), dia mengatakan saat ini struktur perbedaan pendapatan antara pekerja informal dan formal seringkali menjadi kurang relevan. “Informal itu belum tentu tidak bagus. Informal itu kalau sekarang, penghasilannya besar, contoh YouTuber Atta Halilintar.

Artinya, jangan lihat dari informal. Kalau memang pendapatannya termasuk yang kena pajak, itu tetap harus bayar,” kata Aviliani. Menurut Aviliani, dengan pesatnya industri ekonomi digital ini, potensi bertambahnya penerimaan pajak sangat besar, asalkan pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Kemudian, kata Avilani, pemerintah juga sebaiknya memiliki patokan untuk rasio pembayaran pajak bagi perusahaan atau PPh badan. “Pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak badan kontribusinya masih terlalu kecil bagi APBN,” katanya.

Optimalkan Sosialisasi

Hal senada juga disampaikan Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo. Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai pekerjaan rumah berikut bagi pemerintah adalah pengaturan pengguna digital seperti selebgram atau YouTubers yang sifatnya self-entrepreneurship dan kewajibannya dilaksanakan secara self assessment.

Sebab, pemilik platform belum dapat ditetapkan sebagai subyek pajak dalam negeri. “Sosialisasi dan edukasi harus dioptimalkan sejak sekarang sampai April, agar diperoleh pemahaman yang baik, tidak menimbulkan gejolak, tidak kontradiktif karena distorsi informasi, sekaligus penyiapan perangkat administrasi untuk registrasi dan pelaporan,” papar Yustinus.

Menurut data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak termasuk PPh migas periode Januari–Februari 2019 mencapai 160,8 triliun rupiah atau meningkat 4,7 persen secara tahunan (year on year/ yoy) atau baru mencapai 10,2 persen dari target di APBN. 

Sumber : Koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only