Sri Mulyani Perpanjang Bea Masuk Anti Dumping Baja China

Kementerian Keuangan memperpanjang masa bea masuk anti dumping terhadap produk impor besi atau baja berjenis H section dan I section yang berasal dari China. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk H Section dan I Section dari Negara Republik Rakyat Tiongkok yang diteken 18 Maret 2019.

Sekadar informasi, besi atau baja H section adalah besi atau baja bukan paduan dan tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau ekstrusi dengan tinggi 80 milimeter (mm) dengan kode pos tarif 7216.30.11 dan 7216.33.19. Sementara itu, I section adalah besi atau baja dengan klasifikasi serupa, namun khusus bagi besi atau baja dengan pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90.

Melalui beleid tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa bea masuk anti dumping bagi dua produk ini dilakukan empat tahun silam melalui PMK Nomor 242 Tahun 2015. Namun, berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, saat ini masih ada praktik dumping produk H section dan I section dari China.

“Sehingga apabila pengenaan bea masuk anti dumping dihentikan, maka kerugian pemohon akan berulang lagi,” ujar Sri Mulyani melalui beleid tersebut dikutip Senin (25/3).

Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, pemerintah berhak mengenakan bea masuk anti dumping jika nilai ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari normalnya dan menyebabkan kerugian.

Untuk itu, pemerintah kembali menetapkan tarif bea masuk anti dumping sebesar 11,93 persen, yang berupa tambahan bea masuk umum dan tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. Peraturan ini akan berlaku lagi selama lima tahun mendatang, sehingga pengenaan bea masuk anti dumping ini akan berakhir 2024.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” imbuh dia.

Tak hanya memperpanjang periode bea masuk anti dumping bagi besi atau baja I section dan H section, Sri Mulyani juga mengenakan bea masuk anti dumping bagi canai lantaian besi dan baja asal China.

Ketentuan ini dimuat di dalam PMK Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.

Produk besi atau baja canaian panas adalah besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dan dalam gulungan. Serupa, pengenaan bea masuk ini juga berdasarkan atas penyelidikan dari Komite Anti Dumping Indonesia.

Di dalam beleid ini, Sri Mulyani menyebut dua produsen besi atau baja canaian panas asal China yang dijatuhi bea masuk anti dumping, yakni Angang Steel Company Ltd sebesar 20 persen dan Baoshan Iron and Steel Co. Ltd sebesar 20 persen. Sementara itu, Wuhan Iron and Steel (Group) Co tidak menerima bea masuk anti dumping.

Adapun, ketentuan terakhir mengenai bea masuk anti dumping untuk besi atau baja canaian panas terbit enam tahun silam melalui PMK Nomor 169 Tahun 2013. Melalui beleid ini, Sri Mulyani juga memperpanjang masa bea masuk anti dumping hingga 2024.

“Peraturan menteri ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak berlakunya peraturan menteri ini,” jelas Sri Mulyani.

Sumber: Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only