BPPRD Kota Jambi Serahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB Tahun 2019

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi menggelar acara Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Kota Jambi Tahun 2019.

Kegiatan itu dilaksanakan di Aula BPPRD Kota Jambi, (26/3). Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jambi Maulana, Sekda Kota Jambi Budidaya, serta Kepala OPD, tokoh masyarakat serta Wajib Pajak Potensial Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) se-Kota Jambi.

Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi dalam laporannya menyampaikan bahwa untuk menggali pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk pembangunan daerah maka perlu dilakukan upaya-upaya konkrit. Selain itu juga perlu intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga yang menjadi target pencapaian dapat terwujud khususnya pendapatan pajak daerah Pajak Bumi dan Bangunan.

“PBB merupakan salah satu potensi pajak daerah yang cukup besar potensinya di Kota Jambi,” kata Subhi.

Subhi mengatakan bahwa penyerahan SPPT PBB tahun 2019 ini dijadwalkan bulan maret, oleh karena ada penyesuaian (NJOP) yang perlu dilakukan kajian secara komprehensif. Hal ini agar berdaya guna dan berhasil guna demi optimalisasi pendapatan pajak daerah sektor pajak bumi dan bangunan. Kata dia, tahun ini merupakan tahun ketiga dilakukan sosialisasi ke masyarakat terhadap penyesuaian NJOP PBB.

“Sebagai mediator kita ucapkan banyak terima kasih kepada para Camat dan Lurah se Kota Jambi yang telah banyak membantu,” ujarnya.

Ditambahkan Subhi bahwa penyesuaian NJOP PBB ini berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas temuan laporan hasil pemeriksaan tahun 2018 terhadap laporan keuangan tahun 2017/2018. Disamping itu juga penyesuaian NJOP ini merupakan amanah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (pasal 79) dinyatakan bahwa Kab/Kota harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.

“Jika dilihat dari perkembangan pajak bumi dan bangunan, NJOP PBB Kota Jambi sejak tahun 1994 s/d 2018  belum pernah dilakukan penyesuaian/perubahan kelas NJOP tersebut,” katanya.

Subhi menambahkan seharusnya penyesuaian NJOP ini dilakukan sejak tahun 2017, namun oleh karena masih melakukan pembenahan data PBB sejak tahun 2017 serta sosialisasi selama 3 tahun terakhir sehingga baru bisa dilakukan pada tahun 2019 ini.

Subhi mengatakan bahwa demi kelancaran pembangunan di Kota Jambi, dengan dukungan beberapa bank mitra pembayaran, kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan dengan banyak bank- bank mitra.

“Harapan kita hingga akhir bulan Maret semua SPPT PBB sudah sampai ke Wajib Pajak dan wajib pajak segera membayar PBB pada bank yang sudah menjalin kerjasama,” tambahnya.

Subhi mengatakan bahwa BPPRD sudah memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Jambi dalam membayar PBB dengan kerjasama dengan Bank Bukopin, Bank 9 Jambi, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank OCBC NISP, Bank BTN, Bank BNI dan PT Pos Indonesia.

Sementara itu Wakil Wali Kota Jambi, Maulana mengharapkan bahwa wajib pajak di Kota Jambi dapat memenuhi kewajibannya. Hal ini guna mendukung pembangunan Kota Jambi dan kesejahteraan masyarakat.

“Pajak-pajak yang kami pungut ini akan kami kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan,” katanya

Di hadapan para wajib pajak, dirinya juga mengapresiasi wajib pajak yang selama ini sudah taat dalam menjalankan kewajibannya. Sebab dengan taat membayar pajak maka para pelaku usaha sudah ikut membantu mewujudkan rogram pemerintah.

“Alhamdulillah hingga saat ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak makin membaik. Masyarakat mulai menyadari pentingnya pajak yang akan kami kembalikan sebagai dana dalam membiayai pembangunan di Kota Jambi. Sungguh tepat jika kami senantiasa memberi apresiasi kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat membayar,” pungkasnya.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only