Serahkan LKPP, Sri Mulyani Ingin Pertahankan Opini WTP 2018

Pemerintah ingin mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyerahkan LKPP 2018 yang belum diaudit (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta, Rabu (27/3).

LKPP merupakan bentuk pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat yang dilakukan setiap tahun. Laporan keuangan ini merupakan hasil konsolidasi dari 86 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara.

“BPK telah memberikan opini WTP atas LKPP 2016 dan LKPP 2017. Capaian tersebut tentunya bukanlah suatu capaian yang mudah dan harus senantiasa dijaga dan dipertahankan,” ujar Sri Mulyani.

Untuk mempertahankan opini tersebut dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan negara, pemerintah melakukan berbagai langkah tahun lalu.

Pertama, menggunakan sistem aplikasi terintegrasi di dalam penyusunan LKPP 2018. Dengan demikian, validitas data LKPP dapat memenuhi standar kualitas yang dinilai.

Kedua, menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK dan mengawasi tindak lanjut secara berkala.

Terakhir, pemerintah juga membuat satuan tugas khusus (task force) untuk menyelesaikan penyebab opini disclaimer pada 2 kementerian/lembaga (K/L) dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 6 K/L yang diperoleh pada hasil audit LKPP 2017.

“Pemerintah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas seluruh rekomendasi serta saran perbaikan yang diberikan BPK di dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan upaya perbaikan kualitas LKPP 2018 menghadapi sejumlah tantangan karena kebijakan pemerintah tidak melakuan perubahan APBN 2018.

Selain itu, tantangan juga berasal dari penilaian kembali Barang Milik Negara, penetapan harga jual batu bara untuk penyediaan batu bara untuk ketenagalistrikan, pemberian subsidi listrik kepada golongan rumah tangga daya 900 VoltAmpere (VA), dan penetapan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) dan listrik yang di bawah harga keekonomian.

“Kebijakan tersebut harus diimplementasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi yang tepat sehingga LKPP 2018 dapat disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujarnya.

Moermadi mengapresiasi pemerintah yang telah menyampaikan LKPP 2018 tepat waktu. Sebagai catatan, LKPP diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Ketepatan waktu penyampaian laporan keuangan menggambarkan penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN yang semakin baik,” ujar Moermahadi.

Moermadi mengungkapkan opini WTP yang disematkan pada LKPP 2016 dan 2017 menunjukkan pertanggungjawaban APBN secara keseluruhan dan terhadap hal-hal materiil telah sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Kendati demikian, BPK masih menemukan kelemahan pada sistem pengendalian internal dan masalah kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Untuk itu, rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti.

“Tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan kualitas LKKL akan berpengaruh pada LKPP 2018,” ujarnya.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only