Tarif Cukai Perlu Naik Lagi Meski Rokok Ilegal Rendah

Jumlah peredaran rokok ilegal makin rendah. Hasil penelitian Perkumpulan Prakarsa menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini kurang dari 2% dari total produksi rokok.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Ah Maftuchan menyebut, dari 1.181 bungkus rokok yang diidentifikasi dan diteliti, hanya 20 bungkus rokok atau 1,67% nya yang masuk dalam kategori ilegal. Selain itu, penetrasi rokok ilegal kemungkinan besar karena dorongan dari produsen skala kecil dan mikro, bukan konsumen.

Maftuchan, Rabu (27/3) menyebut, selama ini industri rokok berargumentasi kepada pemerintah agar lebih dulu memberantas rokok ilegal ketimbang menaikkan cukai rokok. Sebab mereka mengeluhkan peredaran rokok ilegal mengganggu penjualan dari industri yang patuh bayar cukai. “Hasilnya membuktikan tidak,” kata dia.

Karena terbukti rokok ilegal makin mini, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok agar mengurangi jumlah konsumsi rokok.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal turun dari 12% menjadi 7%. Realisasi total penerimaan cukai rokok hingga Februari 2019 baru mencapai Rp 10,08 triliun. Meski tumbuh 768% year on year, realisasi ini masih sebesar 6,09% dari target tahun ini sebesar Rp 165,50 triliun.

Sumber: Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only