Untuk memacu penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali menyelenggarakan layanan di luar kantor berupa Pojok Pajak.
Layanan ini diselenggarakan di empat pusat perbelanjaan terbesar di Solo Raya yakni Solo Square, Mal Solo Paragon, Solo Grand Mall dan The Park Solo Baru.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu berujar tujuan diselenggarakan Pojok Pajak ini adalah selain untuk membantu mengurangi antrian di KPP juga membantu memudahkan wajib pajak yang ingin melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Penyelenggaraan Pojok Pajak ini juga dalam rangka pelaksanaan Program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) yang menandakan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah II sudah mewujudkan good Governance,” katanya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).
Lokasi Pojok Pajak tersebut yakni tepatnya, Mall Solo Paragon do lantai UG, depan Carrefour, Mall Solo Square di lantai G, depan Matahari.
Kemudian Solo Grand Mall di lantai 1 dan The Park Food Park lantai 2.
Adapun jadwal Pojok Pajak di pusat perbelanjaan tersebut berlangsung dari hari Senin hingga Jumat, tanggal 25-29 Maret 2019 mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Layanan yang diberikan di Pojok Pajak antara lain aktivasi EFIN, cetak ulang EFIN, asistensi pelaporan online melalui e-Filing dan konsultasi perpajakan.
Selain membuka Pojok Pajak di 4 pusat perbelanjaan, Kanwil DJP Jawa Tengah II juga membuka layanan Pojok Pajak di lobi Kanwil DJP Jawa Tengah II, Jalan MT Haryono No. 5 Surakarta.
Pelayanan dibuka mulai tanggal 18 Maret 2019 sampai dengan tanggal 30 Maret 2019 mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
“Dengan dibukanya layanan Pojok Pajak diharapkan warga Solo Raya dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” tutupnya.
Sumber: tribunnews.com
Leave a Reply