Lantaran Harga Mahal, Mobil Listrik di Indonesia Tak Perlu Bayar Pajak Tahunan Alias Gratis

HARGA mahal merupakan salah satu kendala bergulirnya kendaraan bemotor listrik berbasis baterai. Ini lantaran KLB dibekali teknologi yang tidak murah.

Situasi inilah yang kemudian membuat harga KLB berbasis baterai tidak kompetitif di mata calon konsumen.

Maka, berdasar hal ini pula, pemerintah Indonesia lalu menyiapkan beberapa insentif fiskal maupun non-fiskal, sesuai draf terakhir Peraturan Presiden atau Pepres tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) untuk Transportasi Jalan.

Salah satu yang paling menarik adalah, setiap KBL berbasis baterai akan diberikan insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

etikan ini disebutkan pada Bab III, Pemberian Insentif, pasal 17, ayat 3. Artinya, pemilik KBL bisa bebas dari pajak tahunan, alias gratis, seperti dikutip Wartakolive.com dari Kompas.com.

Atau dengan kata lain, pajak tahunan mobil listrik di Indonesia gratis.

Keringanan lain

Beberapa keringanan lain juga disebutkan, seperti pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu serta  bebas biaya parkir waktu melakukan pengisian baterai di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Selain itu, juga ada insentif yang diberikan dari sektor hulu di industri, mulai dari keringanan atau pembebasan impor kendaraan atau komponen KBL, baik dalam bentuk completely knocked-down (CKD) atau incompletely knock-down (IKD).

Juga termasuk impor barang modal atau permesinan yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan industri. Kemudian, pengurangan atau pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only