Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan Peraturan Menteri Keuangan tentang pajak e-commerce. Aturan tersebut bernomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Rencananya, pengenaan pajak e-commerce akan berlaku pada 1 April 2019. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan jika rencana tersebut telah menimbulkan kekisruhan di masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pajak baru.
Dia mengaku jika saat ini, pihaknya masih menunggu hasil survei asosiasi e-commerce. “Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak itu tidak benar, kami putuskan tarik PMK-nya,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti dikutip pekan lalu.
Sri Mulyani mengaku sudah berdiskusi serta mendapat masukan dari semua pihak termasuk asosiasi e-commerce.
Hasilnya, pemerintah akan melakukan sosialisasi dan pembangunan infrastruktur yang memadai sebelum menerapkan poin-poin perpajakan untuk e-commerce.
“Kami sudah koordinasi dengan K/L dan banyak yang collect info dari perusahaan digital atau marketplace. Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat, perusahaan, komersial digital memahami seluruhnya. Kami melihat perlu pembangunan infra memadai,” ujar dia.
Sumber : Liputan6.com
Leave a Reply