Pemerintah memutuskan menarik aturan terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Kebijakan ini dilakukan untuk memutus kekhawatiran di masyarakat.
Pernyataan ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat meninjau pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di KPP Pratama Tebet. Sri menyebut aturan ini menimbulkan banyak simpang siur dalam penerapannya.
“PMK 210/2018 kita tarik, dengan demikian simpang siur 1 April 2019 ada pajak itu enggak benar, kami putuskan tarik PMK-nya,” kata Sri, di Jakarta, Jumat, 29 Maret 2019.
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan koordinasi telah dilakukan dengan kementerian maupun lembaga pemerintah terkait sebelum mengambil langkah ini. Keputusan juga diambil setelah mendengar masukan dari pelaku usaha.
“Dengan simpang siur kami anggap perlu sosialisasi lebih lagi pada seluruh stakeholder, masyarakat dan perusahaan agar memahami seluruhnya,” ujarnya.
Ani menganggap pemerintah perlu membangun infrastruktur yang memadai terkait perpajakan sektor ekonomi digital. Direktorat Jenderal Pajak saat ini terus melakukan perbaikan dan pendekatan terhadap perusahaan secara individu.
Keputusan menarik PMK terebut juga dilatari upaya asosiasi e-commerce yang tengah melakukan survei hingga akhir tahun ini untuk menentukan langkah yang tepat. Sistem perpajakan saat ini kembali disesuaikan dengan mekanisme lama sesuai aturan yang berlaku.
“Kita perlu koordinasi dengan kementerian dan lembaga, sosialisasi memperkuat infra, saat ini kami masih menunggu hasil survei asosiasi e-commerce, maka saya memutuskan menarik,” ungkapnya.
Ani menegaskan kewajiban pajak perlu dilakukan setiap warga negara yang mendapatkan penghasilan. Pemerintah akan terus menerus mengingatkan kewajiban pajak ini untuk pembangunan negara.
“Kita tarik saja, noise yang muncul begitu banyak dan tidak produktif padahal tidak ada pajak baru dalam PMK itu. Berarti kita tarik saja, seperti tidak ada PMK tersebut,” tegasnya.
Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional. Ketentuan ini sebelumnya bakal berlaku mulai 1 April 2029.
Pokok-pokok pengaturan dalam PMK-210 ini adalah sebagai berikut:
Pertama, bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace. Memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform marketplace. Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.
Selain itu, melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti membayar pajak final dengan tarif 0,5 persen dari omzet dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, serta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam hal omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun, dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, kewajiban penyedia platform marketplace. Memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP; Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa; dan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri.
Selain itu, melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penyedia platform marketplace adalah pihak yang menyediakan sarana yang berfungsi sebagai pasar elektronik di mana pedagang dan penyedia jasa pengguna platform dapat menawarkan barang dan jasa kepada calon pembeli.
Penyedia platform marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.
Ketiga, bagi e-commerce di luar platform marketplace. Pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : Medcom.id
Leave a Reply