Pelapor SPT Pajak Baru 59,7 Persen Dari Wajib Pajak Terdaftar

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga Sabtu 30 maret 2019 tengah malam, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan alias SPT Pajak baru 10,93 juta wajib pajak. Termasuk di dalamnya adalah 270 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan.

“Dari jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan sebanyak 18,3 juta, itu baru sekitar 59,7 persen,” ujar Hestu dalam pesan singkat kepada Tempo, Ahad, 31 Maret 2019.

Dari total pelapor itu, sebesar 93 persen menggunakan metode e-filing alias pelaporan online. Hestu meyakini, Senin 1 April 2019 masih akan tetap banyak wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menargetkan ada 15.584.481 pelapor SPT Tahunan atau 85 persen dari wajib pajak yang wajib melapor SPT sampai akhir tahun untuk tahun pajak 2018. “Jadi kita lihat nanti sampai akhir tahun apakah target itu tercapai,” tutur Sri Mulyani.

Pelaporan SPT Tahunan Pajak masih bisa dilakukan hingga tanggal 1 April 2019 tanpa dikenai denda. Kendati berdasarkan peraturan, batas akhir pelaporan SPT tersebut adalah pada 31 Maret 2019. “Karena tanggal 31 Maret kami libur, jadi diputuskan, kalau menyerahkan pada hari Senin, 1 April 2019 tidak akan dikenai sanksi denda,” ujar Sri Mulyani.

Pengecualian pengenaan sanksi denda itu telah dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini. Dengan demikian Sri Mulyani berharap para wajib pajak bisa melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tersebut.

Hestu dalam keterangannya mengatakan wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian tersebut adalah mereka yang melakukan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018. Mereka juga adalah wajib pajak yang diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma. Selain itu, pengecualian juga berlaku kepada mereka yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM.

“Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019,” kata Hestu.

Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah yang kurang bayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only