Sri Mulyani Lapor SPT Tahunan Pajak Secara Manual

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan layanan secara online, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati justru melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajaknya secara manual. Alasannya, Sri Mulyani melakukan penyesuaian atas SPT tahunan pajaknya. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menjelaskan, Sri Mulyani mengumpulkan data terkait penghasilan yang diperoleh selama 2018 sebelum melaporkan SPT.

“Dalam proses pengumpulan data tersebut, dilakukan juga pengisian secara bertahap melalui e-form,” ujar dia dalam akun Facebooknya, Minggu (31/3). E-form merupakan formulir SPT elektronik berupa dokumen dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara manual. Untuk melapor SPT dengan cara ini, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Fasilitas pelaporan SPT tahunan pajak ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang memerlukan beberapa kali mengisi data.

“Setelah data e-form lengkap, Menkeu melakukan penyampaian e-filing secara online,” kata dia. Alhasil, penyampaian SPT tahunan Sri Mulyani berhasil dilakukan pada 22 Maret 2019 melalui e-filing. Sejalan dengan cerita ini, Nufransa menyampaikan bahwa instansinya menyediakan beragam saluran atau cara bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT tahunan pajak. Nufransa berharap, beragam saluran ini memudahkan masyarakat dalam melaporkan SPT tahunan pajaknya.

Selain itu, masyarakat bisa menggunakan saluran pelaporan SPT tahunan yang sesuai dengan kebutuhannya. Sementara itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa saat dirinya tinggal di Amerika Serikat (AS), ia melapor SPT tahunan pajak secara online karena lebih mudah. Namun, kali ini ia melapor SPT tahunan pajaknya secara manual. “Karena ada penyesuaian kemarin yang harus dilakukan untuk beberapa hal,” ujar dia, Jumat (29/3) lalu.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only