Menkeu Cabut Aturan Pajak “E-Commerce”

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Penarikan PMK ini dilakukan mengingat adanya kebutuhan lebih lanjut untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian Lembaga.

“Saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Itu kita tarik. Dengan demikian, yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak ‘e-commerce’ itu tidak benar,” kata Menkeu di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dia menjelaskan koordinasi itu dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce lebih tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Selain itu, penarikan PMK ini sekaligus memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Dengan adanya pencabutan PMK tersebut, maka perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga 4,8 miliar rupiah dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha,” ujar Sri Mulyani.

Dia mengingatkan otoritas pajak akan terus mengedepankan kerja sama dan pembinaan terhadap Wajib Pajak (WP), khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pelaku bisnis terkait aspek pemasaran, akses kredit, pengembangan usaha, dan perpajakan.

Transaksi Meningkat

Seperti diketahui, transaksi e-commerce secara global terus meningkat signifikan. Berdasarkan data Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), penjualan e-commerce global pada 2017 tumbuh 13 persen menjadi sekitar 29 triliun dollar AS.

Sumber : Koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only