Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menangkap ada kesan pemerintah ditekan saat memutuskan pembatalan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pajak E-commerce. Dugaan tersebut muncul karena memang banyak pihak yang menginginkan adanya status quo dengan ketidakjelasan pajak E-commerce.
“Terkesan ada tekanan yang berlebihan dari pihak-pihak tertentu, termasuk asosiasi usaha, yang cenderung menginginkan keadaan status quo. Padahal dalam rangka menciptakan playing field, upaya yang ditempuh dan dihasilkan relatif sudah cukup baik dengan adanya perbaikan-perbaikan,” kata Yustinus ketika dihubungi Tempo, Sabtu 30 Maret 2019.
Sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membatalkan PMK Nomor 210 Tahun 2018 tentang perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik alias pajak E-commerce. Beleid yang diteken pada pada 31 Desember 2018 itu sedianya akan mulai berlaku pada 1 April 2019 besok.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu beralasan, aturan itu dibatalkan supaya tak menimbulkan banyak kesimpangsiuran. Setelah aturan ditarik, pembayaran pajak E-commerce tetap dilaksanakan dengan mengikuti UU Perpajakan.
“Kami memutuskan menarik PMK-nya, tapi tetap melaksanakan pembayaran pajak sama seperti yang lain,” ujar Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Maret 2019.
Menurut Yustinus, dirinya menyesalkan keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menarik PMK mengenai pajak E-commerce tersebut. Padahal aturan tersebut dinilai bermanfaat untuk memberikan penegasan bagi pelaku E-commerce dan petugas di lapangan. “Apalagi beberapa hal sudah diakomodasi dan menunjukkan langkah maju” kata dia.
Yustinus mengusulkan lebih baik pemerintah menunda masa pemberlakuan sampai beberapa bulan ke depan, daripada membatalkan total. Penundaan itu dirasa cukup untuk menyiapkan infrastruktur, mematangkan konsep-konsep yang ada, juga untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan semua pelaku yang berada di ranah tersebut.
Kendati demikian, Yustinus memaklumi langkah pemerintah yang membatalkan aturan pajak E-commerce tersebut. Apalagi ditengah kontestasi politik yang rawan kegaduhan dan penggiringan opini, yang memang bisa merugikan. “Kebijakan perpajakan bagi E-commerce termasuk isu yang sensitif,” kata dia.
Sumber : Tempo.co
Leave a Reply