Menkominfo Sebut Google Bayar Pajak dalam Rupiah Tahun Ini

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa Google, perusahaan mesin pencari raksasa asal Amerika Serikat (AS), akan membayar pajak di Indonesia dalam bentuk rupiah mulai tahun ini. Pembayaran pajak Google dilakukan melalui badan usaha di Indonesia.

Selama ini Google Indonesia hanya menjadi kantor perwakilan dari Google Asia Pacific Pte Ltd yang berada di Singapura. Karenanya, pembayaran yang dilakukan untuk setiap transaksi dilakukan melalui Paypal atau kartu kredit yang kemudian dibukukan Google Asia Pacific.

Dengan begitu, pembayaran pajaknya dilakukan oleh perusahaan induk mengacu pada aturan internasional. “Tetapi, mulai tahun ini, Google akan membayar pajak mereka di Indonesia atas bisnis yang diperoleh dari Indonesia, membayar dalam bentuk rupiah,” ujarnya saat memberikan materi dalam Banking Editor Master Class, akhir pekan lalu.

Pun demikian, ia tak merinci lebih detail teknis pembayaran pajak yang akan dilakukan Google, apakah melalui Google Indonesia atau badan usaha baru yang akan dibentuk. “Bagaimana modelnya, apa bentuknya perusahaan itu saya nggak tahu,” kata Rudiantara.

Yang pasti, ia menuturkan Google menargetkan proses peralihan pembayaran dalam bentuk rupiah rampung pada tahun ini. Sehingga, Google dapat membuat faktur pajak atas transaksinya sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI.

Sebelumnya, Ditjen Pajak mulai mengantongi pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Google pada 2015 lalu. Pajak yang dikenakan ke Google diperoleh dari penghasilan perusahaan dari pemasangan iklan perusahaan di Indonesia.

Sumber : Cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only