Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) masih bisa dilakukan hingga 1 April 2019 mendatang. Wajib Pajak (WP) tak akan dikenakan denda meski waktunya tercatat satu hari melebihi tenggat akhir.
Sri Mulyani mengatakan sejatinya batas akhir pelaporan SPT PPh orang pribadi jatuh 31 Maret 2019 mendatang. Hanya saja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak buka tanggal tersebut karena merupakan hari Minggu. Dengan demikian, pemerintah memberi kompensasi, yakni memperbolehkan masyarakat mengisi SPT di kantor pajak keesokan harinya tanpa denda.
Denda yang dimaksud tercantum di pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Pajak (KUP). Sesuai ketentuan itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP pribadi khususnya mulai 2008 dikenakan denda sebesar Rp100 ribu dan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
“Keputusannya memang 31 Maret, tapi itu hari libur. Jadi kami putuskan kalau ada yang mengisi SPT tidak kena denda di 1 April tersebut,” jelas Sri Mulyani, Jumat (29/3).
Namun, tak semua WP orang pribadi berhak mendapatkan keringanan tersebut. Pengecualian ini diberikan bagi WP yang memang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 2018, melakukan pencatatan termasuk orang pribadi yang melakukan usaha bebas, dan WP yang dikenakan pajak final termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan besaran pajak final 0,5 persen.
Selain itu, WP OP juga harus melunasi kurang bayar di 31 Maret 2019 jika status SPT-nya adalah kurang bayar. Keterlambatan pembayaran ini akan dikenakan sanksi 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
“Tapi tetap, dengan peniadaan sanksi 1 April, artinya kami memberi kompensasi,” jelas dia.
Sampai siang hari ini, dirinya mencatat 10,32 juta WP orang pribadi melaporkan SPT. Angka ini masih 66,23 persen dari target WP wajib lapor SPT di tahun ini sebanyak 15,58 juta WP.
Meski masih perlu mengejar target dua hari lagi, Sri Mulyani masih semringah. Sebab, kini pengisian SPT secara elektronik, atau biasa disebut e-filing sudah mencapai 93 persen dari seluruh pelaporan yang masuk. Pengisian e-filing ini meningkat 63,8 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
“Artinya, masyarakat sekarang semakin digital dengan melakukan e-filing. Meski demikian saya terus meminta Direktorat Jenderal Pajak agar melayani masyarakat dengan baik,” imbuh dia.
Sumber : Cnnindonesia.com
Leave a Reply