Di Balik Keputusan Sri Mulyani Tarik Aturan Pajak E-Commerce

Peneliti The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menyebut penarikan kembali aturan pajak e-commerce lantaran dinilai masih belum bisa diterima sebagian pelaku usaha.

Hal itu menambah daftar kebijakan yang tarik ulur di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, pembantu Presiden juga membatalkan kebijakan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tol bandara.

Seharusnya, aturan mengenai pajak e-commerce atau PMK-210/2018 yang diterbitkan akhir tahun lalu tersebut berlaku mulai hari ini, 1 April 2019. Namun, secara tiba-tiba dibatalkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pekan lalu.

Heri mengatakan pemerintah memang perlu mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan. Salah satunya dengan cara ekstensifikasi dengan menyasar sektor e-commerce, yang selama ini memang belum diatur secara perinci.

“Pengenaan pajak di e-commerce perlu dibahas secara mendalam dan komprehensif dengan berbagai stakeholders, khususnya pelaku usaha yang terkait,” kata Ahmad Heri Firdaus, Senin (1/4/2019).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, keputusan untuk menarik kembali aturan tersebut lantaran dianggap memicu kesalahpahaman berbagai pihak. Pemerintah merasa perlu mengambil kebijakan itu agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Bendahara Negara menjelaskan, pemberlakuan aturan pajak e-commerce dianggap merupakan suatu bentuk pajak baru. Padahal, aturan itu hanya memperjelas urusan registrasi pedagang e-commerce. Pemerintah menganggap masih perlu melakukan sosialisasi.


“Saya ingin sampaikan pengumuman pada media, pertama selama ini banyak yang memberitakan soal PMK 210 seolah-olah pemerintah buat pajak baru,” kata Sri Mulyani.

“Begitu banyak simpang siur. Jadi, saya memutuskan menarik PMK 210/2018. Dengan demikian yang simpang siur tanggal 1 April ada pajak e-commerce itu tidak benar. Kami putuskan tarik PMK-nya,” ujarnya.

Dengan demikian, aturan terkait pajak e-commerce akan kembali ke aturan lama, yakni penghasilan sampai Rp 4,8 miliar dikenakan pajak 0,5% atau mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pelaku UMKM.

Ketua idEA Ign Untung turut mengapresiasi keputusan pemerintah. Menurut dia, pemerintah dan asosiasi e-commerce memiliki tujuan yang sama, yakni sama-sama ingin memajukan dan mendukung industri digital.

“Keputusan ini kami apresiasi sebagai kebijakan yang mengutamakan kepentingan lebih besar dan ini keputusan yang baik sekali dari Bu SMI dan jajaran Kemenkeu,” kata Untung.

Sumber: Cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only