Insentif Fiskal LCEV Dapat Restu DPR

Pemerintah sampai saat ini terus mengembangkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) untuk menghadapi industri otomotif 4.0. Bahkan diketahui regulasi untuk industri otomotif ini sudah mendapatkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Regulasinya sedang disusun, insentif fiskalnya sudah disetujui oleh DPR. Jadi, ada penurunan pajak maupun PPnBM. Prinsipnya, emisi rendah, PPPnBM-nya rendah. Sedangkan kalau emisinya tinggi, PPnBM juga tinggi. Regulasi ini juga dipersiapkan agar industri otomotif nasional bisa memproduksi kendaraan listrik,” ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, melalui keterangan resminya.

Lebih lanjut, sesuai implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0, pemerintah telah menyiapkan program pengembangan LCEV. Program ini terdiri dari tiga sub program, yaitu Kendaran Hemat Energi Harga Terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle, dan Flexy Engine. Dukungan kebijakan pemerintah baik fiskal maupun nonfiskal agar kendaraan kendaraan listrik dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi.

Upaya itu diantaranya dukungan insentif fiskal berupa tax holiday atau mini tax holiday untuk industri komponen utama seperti industri baterai, industri motor listrik (magnet dan kumparan motor) melalui PMK Nomor 35 tahun 2018 yang direvisi menjadi PMK Nomor 150 tahun 2018, dan dukungan Tax Allowance bagi investasi baru maupun perluasan. Selanjutnya Kemenperin mengusulkan super deductible tax sampai dengan 300 persen untuk industri yang melakukan aktivitas research, sampai development and design (R&D). Pemerintah juga sedang melakukan harmonisasi PPnBM melalui revisi PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang PPnBM Kendaraan Bermotor.

Langkah lainnya, mengakselerasi penerapan standar teknis terkait LCEV, usulan pengaturan khusus terkait Bea Masuk dan Perpajakan lainnya termasuk Pajak Daerah untuk mempercepat industri kendaraan listrik di Indonesia, serta ekstensifikasi pasar ekspor baru melalui negosiasi kerjasama PTA (Preferential Tariff Agreement) dengan negara yang memiliki demand tinggi untuk kendaraan bermotor. Adanya Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) yang sudah resmi ditandatangani juga diyakini mampu membuka lebih lebar peluang memacu ekspor mobil ke Negeri Kanguru.
 
“Pasar yang terbuka itu ditargetkan menjadi primadona ekspor mobil dari Indonesia ke Australia, karena marketnya cukup besar hingga 1,2 – 1,5 juta kendaraan. Sebab industrinya (otomotif) di Australia sudah tutup semua. Ini diharapkan industri otomotif nasional bisa menjajaki karena salah satu insentif yang diberikan adalah electric vehicle.”
 
Sebagai salah satu sektor kampiun dalam Making Industri 4.0, industri otomotif diharapkan mampu membawa perubahan ke arah peningkatan efisiensi di tiap tahapan rantai nilai proses industri sehingga bisa meningkatkan kualitas dan nilai tambah produk. “Dengan mendukung revolusi industri 4.0, kami optimitis akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing. Terlebih lagi dengan didukung industri tier-1 dan 2 yang cukup banyak sehingga dapat mendorong pengembangan IKM otomotif,” tutupnya.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only