Sri Mulyani Pastikan Roadmap E-Commerce Selesai Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan peta jalan (road map) sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (SPNBE) atau road map e-commerce akan tetap dirampungkan pada tahun ini.

Kendati, belum lama ini, Kementerian Keuangan menarik kembali aturan mengenai pajak e-commerce atau PMK-210/2018. Seharusnya, aturan tersebut berlaku mulai hari ini, 1 April 2019. Bendahara menegaskan, pencabutan PMK tidak akan menghambat penyelesaian peta jalan atau road map e-commerce yang telah lama dikaji pemerintah.

“Iya nanti road map pasti akan selesai (di 2019),” kata Menteri Sri Mulyani, Senin (1/4/2019) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta menjabat pertanyaan wartawan apakah road map e-commerce akan diselesaikan tahun ini

Seperti diketahui, peta jalan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik digagas pemerintah beserta kementerian dan lembaga terkait untuk mendorong percepatan dan pengembangan perdagangan berbasis elektronik maupun startup.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2017, peta jalan SPNBE melingkupi berbagai aspek, seperti pendanaan, perpajakan, infrastruktur, logistik, hingga keamanan siber.

Peta jalan SPNBE juga menjadi acuan bagi pemerintah pusat dan daerah menetapkan kebijakan sektoral sekaligus acuan bagi pemangku kepentingan dalam menjalankan sistem perdagangan berbasis elektronik.

Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus menyebut penarikan kembali aturan pajak e-commerce lantaran dinilai masih belum bisa diterima sebagian pelaku usaha.

Ahmad Heri Firdasu menilai, pemerintah harus membahas lebih detail mengenai aturan tersebut dan membahasnya dengan pelaku usaha terkait.

“Aturan pajak e-commerce masih belum bisa diterima oleh sebagian pelaku usaha, pengenaan pajak di e-commerce perlu dibahas secara mendalam dan komprehensif dengan berbagai stakeholders, khususnya pelaku usaha yg terkait,” kata Ahmad Heri Firdaus, kepada CNBC Indonesia, Senin (1/4/2019).

Dijelaskan Heri, pemerintah memang perlu mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi perpajakan, salah satunya dengan cara ekstensifikasi dengan menyasar sektor e-commerce, yang selama ini memang belum diatur secara rinci.

Sumber: CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only