Telat Bayar Pajak, WP Wajib Siapkan Nominal Ini untuk Sanksinya

Bagi WP yang menunggak pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan. Sanksi administrasi berupa denda Rp 100.000 dikenakan kepada WP Orang Pribadi yang tidak atau terlambat lapor SPT Tahunan.

Sedangkan untuk WP Badan, yang tidak atau terlambat lapor SPT Tahunan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 1.000.000.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch Luqman Hakin melalui Kasie Pelayanan, Esra J Ginting, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (1/4/2019), mengatakan, sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan selama maksimal 24 bulan dikenakan kepada WP yang tidak atau kurang membayar pajak terutang.

Sanksi administrasi berupa kenaikan 50% dan 100% dikenakan dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat pajak yang tidak atau kurang bayar atau yang seharusnya tidak dikompensasikan.

“Dalam hal terdapat kesengajaan WP tidak lapor SPT atau menyampaikan SPT tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara maka dapat dikenakan sanksi pidana,” tuturnya.

Tetapi pendekatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang, lanjutnya, bukan kepada pengenaan sanksi tetapi lebih kepada mengimbau dan mengedukasi WP untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

“Sehingga kita lebih mendorong WP kearah kepatuhan sukarela dan mengedepankan pelayanan, edukasi dan supervisi,” ujarnya.

Terkait apresiasi terhadap pembayar pajak terbesar, kata Esra, sedang dirumuskan bentuknya agar tidak bertentangan dengan asas kerahasiaan WP.

Sumber: tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only