Sektor Jasa Bebas Pajak, Ini Daftarnya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% bagi beberapa jenis sektor jasa. Hal ini tercantum dalam PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang berlaku sejak 29 Maret 2019.

Penghapusan PPN tersebut untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Jenis jasa yang mendapatkan insentif PPN nol persen antara lain jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa pengurusan transportasi terkait barang untuk tujuan ekspor, dan jasa konsultansi konstruksi.

Kemudian, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.

Sumber : Oke Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only