Ekonom: Ditjen Pajak Harus Menjadi Badan Semi Otonom

-Ekonom Universitas Indonesia, Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan salah satu cara untuk mereformasi perpajakan adalah dengan mengubah Direktorat Jendral Pajak menjadi badan semi otonom. “Salah satu cara reformasi pajak dengan memperkuat DJP menjadi badan semi otonom,” ujar Fithra saat ditemui di Bangi Kopitiam, Jakarta Selatan, Kamis 4 April.

Fithra mengungkapkan bahwa diubahnya DJP menjadi badan semi otonom dan terpisah dengan Kementerian Keungan agar bisa bekerja secara maksimal dan fleksibel.

Hal ini senada dengan Darussalam Managing Partner DDTC, bahwa hal yang terpenting adalah reformasi kelembagaan pajak sebagai lembaga yg bersifat semi independen yg selevel dengan kementerian.

Darussalam juga menambahkan dalam hal reformasi perpajakan harus dilakukan secara menyeluruh yang meliputi reformasi sumber daya manusianya, teknologi informasinya, proses bisnis dan regulasi agar ramah dengan wajib pajak.

Fithra juga menyayangkan bahwa di Indonesia tax avoidances masih cukup tinggi karena sanksinya yang masih terbatas. Dia juga menambahkan bahwa Indonesia jika ingin mereformasi perpajakan dengan menambah petugas pajaknya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Indonesia petugas pajaknya masih 1 : 3700 jika dibandingkan negara ASEAN lainnya masih tertinggal jika dilihat dari rasionya. Seperti Malaysia 1:2000, Thailand 1:1000.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa sebanyak 11,309 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT.

Pertama, angka ini hanya mencapai tingkat kepatuhan 61,7 persen dari 18,334 juta yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Kedua, jumlah ini juga hanya mencapai 72,9 persen dari target pelaporan SPT Pajak 2019 yang dipatok pemerintah sebanyak 15,5 juta.

Kendati demikian, jumlah ini meningkat 6,6 persen dibandingkan pelaporan SPT Pajak tahun 2018 yang hanya 10,61 juta. Untuk WP Orang Pribadi (OP), kata Hestu, juga terjadi peningkatan pelaporan SPT sebesar 7,75 persen, dari 10,237 juta pada tahun lalu menjadi 11,030 juta hingga 1 April 2019. Walau begitu, Wajib Pajak OP masih bisa melaporkan SPT meski telah lewat tenggat waktu.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only