Turunkan Pajak Perusahaan, RI Tak Perlu Jadikan Singapura Tolak Ukur

Pemerintah sudah menyampaikan rencana untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau perusahaan yang saat ini 25 persen. Namun pemerintah disarankan tak perlu menjadikan Singapura sebagai tolak ukur. Sebab negari jiran itu punya kebijakan berbeda dalam hal perpajakan dibandingkan negara lain.

“Singapura itu negara preferensial tax ratio yakni negara yang memberikan perlakuan spesial terhadap pelaku pajak, subyek pajak ke penghasilan tertentu,” ujar Pengamat Pajak DDTC Darussalam dalam diskusi pajak di Jakarta, Kamis (4/4/2019). Saat ini kata Darussalam, tarif PPh Badan di Singapura hanya 17 persen. Jauh lebih rendah dari Indonesia yang sebesar 25 persen.

Tarif PPh Badan Singapura juga lebih rendah dibandingkan rata-rata tarif PPh badan negara-negara Asia Tenggara yang sebesar 22,3 persen. Bahkan tarif PPh Badan di Singapura juga lebih rendah dari rata-rata PPh Badan di negara-negara Asia yang hanya 21,2 persen. “Negara EOCD ada 35 negara dengan rata-rata PPh 23,5 persen.

Jadi kalu Indonesia mau turun ya secara bertahap tapi tidak bisa lebih rendah dari rata-rata di Asia,” ucapnya. Darussalam menilai tarif PPh Badan boleh saja diturunkan asal bersamaan dengan perluasan basis pajak. Tanpa itu, maka penurunan pajak akan membuat penerimaan pajak merosot.

Selain itu ia juga mengingatkan, penurunan tarif PPh Badan tak lantas otomatis bisa menarik investor asing. Sebab kata dia, berdasarkan penelitian OECD, faktor utama yang bisa menarik investor yakni stabilitas kondisi politik, stabilitas ekonomi dan kepastian hukum. Sementara pajak hanya ada di posisi keempat.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only