RI Buka Peluang Seluruh Ekspor Jasa Bebas PPN 0%?

Jakarta. Pemerintah resmi memperluas fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atau 0% bagi industri jasa yang melakukan kegiatan ekspor (ekspor jasa kena pajak).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32 Tahun 2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku pada 29 Maret 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan PPN untuk ekspor pada dasarnya memang dibebaskan, namun selama ini baru diberlakukan untuk ekspor barang.

“Untuk ekspor jasa memang agak khusus diproses. Kalau dia di-nol-kan, bukan hanya di dalam negerinya yang akan bergerak, tapi ekspor jasanya juga akan berjalan. Tentu ekspor jasa akan tumbuh lebih tinggi tapi butuh proses,” kata Darmin di kantornya, Jumat (5/4/2019).

Darmin membuka kemungkinan seluruh industri jasa yang melakukan kegiatan ekspor akan mendapatkan pembebasan PPN 0% di masa depan.

“Karena sudah terlanjur dulu nggak, memang nanti harus keluar aturannya, satu demi satu,” jawabnya singkat.

Selain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK 32/2019 juga memasukkan jenis baru yang mendapatkan insentif PPN nol persen. Berikut daftarnya :

  1. Jasa maklon (subkontrak);
  2. Jasa perbaikan dan perawatan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
  4. Jasa konsultansi konstruksi
  5. Jasa teknologi dan informasi;
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  8. Jasa konsultansi termasuk:
  9. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
  10. Jasa konsultansi hukum,
  11. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
  12. Jasa konsultansi sumber daya manusia,
  13. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
  14. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
  15. Jasa akuntansi atau pembukuan,
  16. Jasa audit laporan keuangan, dan
  17. Jasa perpajakan;
  18. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
  19. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only