Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan hingga 31 Maret 2019 sebesar Rp279,9 triliun. Realisasi ini setara dengan 15,7% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp1.786,4 triliun.
Adapun bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu maka penerimaan perpajakan tersebut tumbuh 6,7%. Pertumbuhan penerimaan perpajakan berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp249 triliun, atau sudah 15,8% dari target APBN. Bila dibandingkan Maret 2018, realisasi ini tumbuh sebesar 1,8%.
Serta dari penerimaan bea cukai sebesar Rp31 triliun atau setara 14,8% dari target APBN. Realisasi ini tumbuh tinggi yakni 73% dari periode yang sama tahun lalu.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menjelaskan, penerimaan pajak ditopang kinerja PPh migas yang tumbuh 26,5% atau mencapai Rp14,5 triliun. Sedangkan, pajak nonmigas tumbuh 0,6% atau mencapai Rp234,5 triliun.
Adapun penerimaan komponen pajak nonmigas yang berasal PPh nonmigas tercatat mencapai Rp142,8 triliun atau tumbuh 7,5%. Lalu pajak bumi dan bangunan (PBB) menca[ai Rp300 miliar atau tumbuh 363%.
Sedangkan PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp89,9 triliun atau tumbuh negatif 8,8%. Perlambatan terbesar berasal dari PPN/PPnBM DN dan PPnBM Impor yang tumbuh negatif masing-masing sebesar 15,05% dan 13,80%.
“Faktor yang menekan pertumbuhan PPN/PPnBM adalah pertumbuhan restitusi yang cukup signifikan sebesar 46,2%, yang disebabkan oleh adanya kebijakan percepatan pembayaran restitusi, pembayaran restitusi normal, dan adanya putusan banding,” jelas Robert dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Menurutnya, kebijakan restitusi dimaksudkan untuk memberi stimulus pada perekonomian Indonesia. Ditargetkan, restitusi akan tumbuh 18%-201% hingga akhir tahun.
“Kalau bisa tumbuh mencapai 20% dan bahwa sekarang sudah dibayarkan sebagian, seyogya pertumbuhan restitusi pada bulan-bulan kedepannya lebih menurun, sehingga penerimaan (negara) neto bisa lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan, penerimaan bea cukai yang sebesar Rp31 triliun terdiri dari cukai sebesar Rp21,3 triliun atau tumbuh 165,1%. Lalu dari bea masuk yang tumbuh 1,6% yakni sebesar Rp22 triliun.
Sedangkan dari bea keluar tercatat Rp1,1 triliun atau pertumbuhannya turun 24,8% dari periode tahun lalu. “Penurunan ini utamanya disebabkan menurunnya ekspor tembaga, karena Freeport sedang melanjutkan usaha pertambanngnnya dari sebelumnya di permukaan ke bawah permukaan,” jelas Heru.
Sedangkan pertumbuhan yang tinggi dari penerimaan bea cukai, kata Heru, didorong adanya pergesaran pembayaran cukai yang jatuh tempo pada dua minggu terakhir di bulan Desember 2018. “Di mana aturan baru memperbolehkan pelunasan cukai pada Januari 2019. Sehingga penerimaan cukai bertambah secara drastis di kuartal I 2019,” tutupnya.
Sumber : Oke Finance
Leave a Reply