Diskon PBB 50% Jika Lahan Kosong Jadi RTH

Para pemilik lahan kosong di lima jalan protokol di Jakarta bisa mendapatkan diskon pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) sebesar 50%. Asalkan, mereka mau membangun ruang terbuka hijau (RTH) untuk kepentingan umum di atas lahannya.

Aturan main itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2019 yang berlaku 15 April. “Kami membuka agar mereka membuka tanah mereka,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan akhir pekan lalu.

Kalau tidak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan mengenakan PBB P2 dua kali lipat kepada para pemilik lahan kosong yang berada di sepanjang lima jalan protokol di Ibu Kota. Yakni, Jalan M.H. Thamrin, Jenderal Sudirman, Gatot Subroto, H.R. Rasuna Said, dan M.T. Haryono.

Selain itu, Pemprov DKI tidak lagi menggratiskan PBB P2 bagi rumah yang penggunaannya bukan untuk tempat tinggal, melainkan buat kegi- atan komersial. Ketentuannya ada di Pergub DKI Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pembebasan PBB P2 bagi Rumah, Rusunami, dan Rusunawa, dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Dawah Rp 1 miliar, yang terbit 12 April lalu.

“Mereka akan tetap mendapatkan pembebasan PBB ha- nya sampai 31 Desember 2019,” ungkap Anies.

Sebelumnya, dalam Pergub DKI Nomor 259 Tahun 2015, ketentuan tersebut tidak diatur. Pemberian PBB P2 gratis bagi hunian dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tidak mensyaratkan apapun. Rumah yang digunakan untuk kegiatan komersial tetap bebas pajak bumi dan bangunan.

Meski begitu, lewat Pergub DKI Nomor 42 Tahun 2019 yang keluar 24 April, Pemprov DKI memperluas pembebasan PBB P2 100% kepada sejumlah profesi. Mulai guru, pensiunan guru, veteran, mantan gubernur dan wakil gubernur DKI, hingga mantan Presiden dan Wakil Presiden. “Mulai tahun ini, semua guru bebas PBB di Jakarta termasuk pensiunan guru. Jadi, (pembebasan PBB P2 untuk rumah dengan NJOP) yang di bawah 1 miliar itu malah ditambah sekarang,” terang Anies.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan pendataan. Untuk tahap awal, mereka akan melakukan di empat lokasi, yakni Tanah Abang, Kebayoran Baru, Cilandak, dan Penjaringan.

Cari tahu tanah kosong

Nirwono Joga, Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Jakarta, mengatakan, keputusan Pemprov DKI yang tetap membebaskan PBB P2 hanya untuk rumah buat tempat tinggal dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar patut mendapat apresiasi. Begitu juga kebijakan perluasan pembebasan PBB P2 kepada sejumlah profesi seperti guru, dosen, serta veteran.

Namun, Nirwono mengkritik langkah Pemprov DKI yang memungut PBB P2 dua kali lipat kepada pemilik lahan kosong di lima jalan protokol di Jakarta. Sebelum mengenakan pajak bumi 200%, Pemprov DKI harus mencari tahu lebih dulu, penyebab tanah itu dibiarkan kosong.

Soalnya, kebanyakan lahan kosong di jalan protokol bukan lantaran dibiarkan pemiliknya, melainkan karena masih berstatus sengketa dan pemilik tak punya modal untuk membangun. “Seharusnya, tanah ini dipinjam pemerintah kota untuk kepentingan umum,” imbuh Niwono.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only