Sistem Sempat Ngadat, Pelaporan 2 Mei Bebas Sanksi

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberi kelonggaran dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak badan (perusahaan). Ditjen Pajak tidak akan menjatuhkan sanksi denda bagi wajib pajak badan yang menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2018 dan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 2 Mei 2019.

Dispensasi ini diberikan lantaran ada gangguan sistem e-filing di Ditjen Pajak jelang batas akhir pelaporan SPT 30 April 2019. Gangguan terjadi sejak pukul 18:00 hingga 23.00 WIB, Selasa (30/4). “Itu hanya di e-filing, sedangkan e-form lancar, jadi mungkin masalah jaringan, karena kami lihat kapasitas server dan bandwidth utilitasnya masih rendah,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Rabu (1/5).

Gangguan itu menyebabkan wajib pajak kesulitan lapor SPT. Terbukti, setelah sistem e-filing kembali lancar, ada banyak wajib pajak yang mengaksesnya. Hingga 30 April 2019, Ditjen Pajak mencatat wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan sebanyak 740.000, meningkat 11,6% dibandingkan dengan pelaporan setahun sebelumnya sebanyak 664.000.

Ditjen Pajak berharap banyak wajib pajak memanfaatkan pelonggaran pelaporan ini. Ditjen Pajak menargetkan pelaporan SPT sebesar 85% dari 1,5 juta wajib pajak badan yang harus lapor SPT.

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengapresiasi keputusan Ditjen Pajak. Selain untuk membantu wajib pajak, perpanjangan ini juga akan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak Badan. “Kelancaran sistem online adalah tanggung jawab Ditjen Pajak. Ini tentu berpengaruh bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT di akhir bulan April lalu,” ujar Bawono.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only